Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pemkot Semarang Percepat Transisi TPA Jatibarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pemkot Semarang Percepat Transisi TPA Jatibarang

T. Budianto
Last updated: Juni 25, 2025 4:02 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ist)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ist)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang bergerak cepat menanggapi persoalan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dengan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan pencemaran tanah, air, dan udara akibat metode tersebut. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, pihaknya tengah menyempurnakan sistem sanitary landfill sebagai metode baru yang lebih ramah lingkungan.

“Proses open dumping itu harus kami tutup. Kami sudah siapkan plastik pelapis, dan sampah akan diarahkan ke ceruk yang telah disiapkan,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota, kemarin.

Wilayah baru untuk penerapan sistem ini berasal dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak, yang kini telah dibebaskan dan siap dimanfaatkan. Selain itu, Pemkot juga tengah merancang pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bentuk pengelolaan berkelanjutan.

Sesuai Kajian

Namun, Agustina mengingatkan bahwa proyek PSEL memerlukan izin dari Kementerian Keuangan karena pengelolaannya berbasis teknologi tinggi dan tunduk pada regulasi pusat. “Kami sedang mengupayakan izin lanjutan agar proyek ini bisa terealisasi sesuai kajian,” tambahnya.

Seiring perubahan sistem ini, Wali Kota mengajak masyarakat turut berperan aktif, termasuk karang taruna dan komunitas lokal, agar bersama-sama menjaga keberlangsungan lingkungan.

Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan open dumping sebelum 2026. “Kami wajib hentikan praktik itu sebelum 2026, sesuai regulasi nasional. Maka, TPA Jatibarang juga harus bebas dari sistem lama itu sebelum tenggat waktu,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kota Semarang menuju tata kelola sampah yang modern, terukur, dan berwawasan lingkungan. (*)

You Might Also Like

Lagi Viral! Tren Edit Foto Orang Asing Masuk Rumah Pakai Gemini AI, Bikin Keluarga Kaget tapi Ngakak

Pesawat Air India Jatuh Bawa 242 Orang, Hanya Penumpang di Kursi 11A yang Selamat

Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab

Mas Hamenang Ajak Pelajar Klaten Siapkan Diri Songsong Indonesia Emas 2025

Jadi Stafsus Presiden, Harta Yovie Widianto Jadi Sorotan, Segini Hartanya

TAGGED:pemkot semarangTPA jatibarangwalikoat semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi keanekaragaman hayati Indonesia. KLH Akui Keanekaragaman Hayati di Indonesia Terus Menurun, Bagaimana dengan Raja Ampat?
Next Article 224 Ribu Calon Siswa Lolos SPMB Jateng 2025

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan

Mei 20, 2025
Andi Prabowo, ayah korban penembakan Aipda Robig
Unik

Dingin saat Diajak Salaman Aipda Robig, Ayah Gamma: Kami Belum Memaafkan

Mei 6, 2025
Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law.
Unik

Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah

Juni 30, 2025
Unik

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Kubu Akhirnya Satu Suara

Agustus 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Percepat Transisi TPA Jatibarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?