Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Olahraga

Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024

T. Budianto
Last updated: Juni 28, 2025 1:04 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
AUDIENSI KONI JATENG: Ketua KONI Jateng, Bona Ventura didampingi sejumlah perwakilan pegurus KONI se-eks Karesidenan Jateng beraudiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman di Jakarta, Selasa (24/6). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA.ID, JAKARTA- Kegelisahan mendalam dirasakan jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat daerah terhadap penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024.

Regulasi tersebut dinilai membatasi ruang gerak organisasi olahraga di daerah dan menghambat proses pembinaan atlet yang selama ini berjalan secara mandiri dan berkesinambungan.

Kondisi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, bersama perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah saat beraudiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman di Kantor KONI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6).

“Kami merasakan langsung dampak negatif dari Permenpora ini. Bukan hanya menghambat roda organisasi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan olahraga daerah. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Bona.

Kegelisahan serupa juga diungkapkan Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto. Ia menyebut pelaksanaan ajang seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) kini berada di ambang ketidakjelasan karena anggaran terhambat. “Banyak agenda penting yang terganggu. Kami di daerah bingung, mau lanjut tapi tidak ada kepastian dana. Situasinya sangat meresahkan,” ungkapnya.

Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo, juga menyoroti keterlambatan dana hibah yang selama ini menjadi satu-satunya sumber pendanaan mereka. Menurutnya, kondisi ini makin diperparah dengan tuntutan kemandirian cabang olahraga yang belum siap secara finansial.

Merespons keresahan tersebut, Ketum KONI Pusat Marciano Norman menegaskan pentingnya solidaritas KONI di seluruh Indonesia dalam menghadapi persoalan ini. Ia menyampaikan akan memperkuat komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, guna mencari solusi bersama.

“Saya memahami keresahan yang muncul di daerah. KONI Pusat telah bertemu dengan Komisi X DPR RI dan akan menindaklanjuti isu ini dalam Rakernas awal Agustus nanti. Kita butuh suara bersama agar regulasi ini bisa dikaji ulang secara menyeluruh,” ujar Marciano.

Konflik Hukum

Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS, menambahkan bahwa Permenpora No.14/2024 berpotensi menimbulkan konflik hukum dan bertentangan dengan prinsip Olympic Charter. Bahkan, jika dibiarkan, Indonesia bisa mendapat sanksi dari komunitas olahraga internasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, mengingatkan bahwa substansi Permenpora tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia mengungkapkan bahwa gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024.

“Regulasi ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut eksistensi KONI sebagai lembaga masyarakat. Kami berharap Mahkamah Agung melihat sisi konstitusional dan filosofi dari pembinaan olahraga nasional,” katanya.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, turut menilai Permenpora ini berpotensi mencampuradukkan peran negara sebagai regulator dan pelaksana, yang berisiko menciptakan benturan kepentingan dalam tata kelola olahraga nasional.

Audiensi dihadiri pula oleh Ketua KONI dari Banjarnegara, Klaten, Wonosobo, dan lainnya, yang seluruhnya menegaskan bahwa Permenpora No.14/2024 membawa keresahan serius di akar rumput dunia olahraga daerah. Mereka berharap langkah cepat dari pusat bisa memulihkan kembali ekosistem pembinaan olahraga yang sehat dan berkelanjutan. (*)

You Might Also Like

Misi Memutus Tren Buruk Tiga Dekade

Frank Van Kempen Resmi Nahkodai Timnas Indonesia U-20, PSSI Siapkan Jalan ke Piala Dunia 2027

Persibangga Bidik Liga 2: Wabup Purbalingga Optimis dengan Kepengurusan Baru

Italia Kandaskan Jepang di Final Volleyball Women’s U-21 World Championship

Garuda Muda Tumbang, SUGBK Banjir Airmata

TAGGED:koni jatengkoni pusatpermenpora no 14/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
Next Article Begini Hasil OTT KPK! 6 Orang Digelandang, ke Gedung Merah Putih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Indonesia Juara di Rumah Sendiri, Timnas Voli Putra Borong Kemenangan di SEA V League 2025

Juli 21, 2025
Olahraga

Skydiving Jadi Atraksi Unggulan Karimunjawa

Mei 12, 2025
Olahraga

Kota Semarang Juara Umum Popda 2025

Juni 20, 2025
Sepak Bola

Menunggu Mazraoui, Menyusun Strategi di Anfield

Oktober 18, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?