Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 8:33 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Merespon Putusan MK RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku segera membahas teknis lanjutan secara internal di kementerian, sekaligus skema pembiayaan pelaksaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Hal itu sampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025). Kemendagri juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli pemilu guna memperoleh prespektif yang komprehensif terkait putusan ini. “Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri juga akan memahas dampak putusan MK terhadap regulai yang ada. Terutama terkait dengan reglasi yang selama ini mengatur pemilu, pilkada dan regulasi terkait pemerintah daerah. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI selaku pihak penyelenggara pemilu, bersama lembaga terkait lainnya termasuk DPR RI.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Putusan MK Paradoks
Terpisah, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan sisi paradoksal putusan MK. Menurut dia, putusan yang terbaru membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK telah memberikan 6 alternatif pilihan.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (27/6/2025).

Menurut anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.

Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu. (*)

You Might Also Like

Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah

Peta Strategi PDIP Pasca-Comeback Hasto Kristiyanto

Ribut Mulu di Rumah, Ini Cara Ademkan Kakak Adik

Menu Kampung Bikin Buka Puasa Auto Nostalgia

Kencan Buyar Gara-Gara Wajah Beda di Aplikasi, Eh Konflik Makin Panjang

TAGGED:DPRD sambut putusan MKPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Arkhan Fikri Jadi Pemain Termahal di Timnas U-23, Siapa Saja yang Masuk Daftar Elit?
Next Article Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MUSEUM - Museum Ranggawarsita, Kota Semarang. (ist)

Nasib Pilu Pengunjung Museum Ranggawarsita Semarang, Bocah SD Tewas Tertimpa Patung

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mbak Ita Geleng-Geleng saat Pegawai Bapenda Buka-bukaan Soal Setoran

Juli 7, 2025
Unik

Google Gemini Nano Banana, Edit Foto Jadi Animasi Sekejap

September 3, 2025
Unik

Mendagri: Stop Flexing, Tunda Dulu Perjalanan ke Luar Negeri & Acara Gaya-Gayaan

September 2, 2025
Ilustrasi pembacokan.
Unik

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Komjak Singgung Urgensi Pengamanan Jaksa

Mei 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?