BACAAJA, PATI- Drama politik di Bumi Mina Tani masih berlanjut. Pansus Hak Angket DPRD Pati makin serius ngulik temuan mereka, kali ini dengan menghadirkan pakar hukum tata negara biar langkahnya makin mantap dan nggak asal gas.
Dalam forum kajian, pakar hukum tata negara dari Universitas Atmajaya, Bivitri Susanti ngingetin pentingnya dasar hukum yang kuat. Kalau nggak, hasil Pansus bisa aja dimentahkan Mahkamah Agung.
“Dasar hukumnya harus jelas, terutama soal sumpah jabatan dan aturan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Bivitri juga nyebut beberapa temuan kayak aturan pajak daerah sama mutasi pejabat bisa jadi poin krusial. Makanya, DPRD disarankan siapin “pertanyaan tajam” buat dilempar langsung ke bupati waktu dipanggil nanti.
Kesempatan Bagus
Senada, Muhammad Junaedi, dosen hukum Universitas Semarang, bilang kalau manggil kepala daerah itu hak sah Pansus. “Itu kesempatan bagus buat melengkapi dokumen dan bukti. Jadi prosesnya bisa transparan sekaligus akuntabel,” katanya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya nggak main-main. “Kami serius kawal semua tahapan pemeriksaan. Masyarakat juga perlu ikut ngawasin biar Pansus nggak kehilangan arah,” ucapnya.
Sampai sekarang, baru empat agenda dari total 12 poin yang berhasil dibedah. DPRD janji bakal terus melibatkan ahli hukum pidana dan praktisi lainnya supaya semua langkah sesuai jalur aturan. (*)