Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 3:25 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Putusan Makhamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemiliahn umum (Pemilu) masih menuai kontroversi.

Sebagian kalangan menyorot kewenangan MK yang dinilai telah membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru.

Partai Nasdem menjadi salah satu partai politik yang menyorot hal itu setelah MK memutuskan untuk memisah pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya berharap agar MK tidak menjadi lembaga yang membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru lewat putusan-putusannya.

“Jangan kemudian, quote unquote, MK membuat undang-undang dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan,” ujar Willy, Selasa (8/7/2025).

Willy menjelaskan, pemilihan DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Namun putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 justru mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD dilaksanakan berbarengan dengan pilkada yang digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

Atas hal tersebut, ia meminta MPR sebagai pembentuk UUD untuk menjelaskan tafsir dari putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, agar tak terjadi kebuntuan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

“Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Willy.

Lanjutnya, DPR saat ini membutuhkan pijakan legal dalam menindaklanjuti putusan MK itu, Sebab, memisahkan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi itu sendiri.

“Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” ujar Willy.

Partai Nasdem sendiri sudah menyatakan sikap resminya terhadap putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Senin (30/6/2025).

Sikap resmi Partai Nasdem tertuang dalam sembilan poin pernyataan. Dalam poin ke-2, Partai Nasdem menilai bahwa pelaksanaan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat menimbulkan krisis konstitusional.

“Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar anggota Majelis Tinggi DPP Partai Nasdem Lestari Moerdijat membacakan sikap resmi Partai Nasdem, Senin (30/6/2025).

Dalam poin ke-3, Partai Nasdem menyorot MK yang memasuki dan mengambil kewenangan legislatif yang merupakan ranah DPR serta pemerintah.

“MK telah menjadi negative legislative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujar Lestari. (*)

You Might Also Like

5 Kain Paling Nyaman buat Outfit Sehari-hari, Jangan Salah Pilih!

Jateng Fair 2025 Diharapkan Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Keeping Up with the Latest Developments in the AI Landscape

BMKG Akhirnya Cabut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa Rusia, Pengungsi Kembali ke Rumah

Waduh! Polisi Intensif Patroli Siber, Omonganmu Pesan Burjo Lewat WA Pun Kini Bisa Diawasi

TAGGED:headlinemansdem mahkamah konstitusinasdem sorot kewenangan mkpemisahan pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Audiensi Icon Plus dengan Pemerintah Kabupaten Kudus dihadiri Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris; Wakil Bupati, Belinda Putri Sabrina; Manager PLN UP3 Kudus, Firman Sadikin; serta General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Arif Rohmatin. Gandeng Pemkab, Icon Plus Dukung Digitalisasi Kabupaten Kudus
Next Article Ribuan Media Cetak Tutup, DPR Desak Pemerintah Lindungi Nasib Jurnalis

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Outdoor Enthusiasts’ Essentials: Top Gear Picks for Adventure

Januari 18, 2023
Kepo

Gus Baha Pernah Didatangi Orang Miskin yang Hendak Kurban Ayam, Emang Boleh Kurban Ayam Jago?

Mei 27, 2025
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
Kepo

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

Mei 5, 2025
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut kader PSI penuhi syarat sebagai nabi.
Kepo

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Juni 13, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?