Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Mbak Ita, yang mantan Wali Kota Semarang itu, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Gara-garanya ia terbukti memeras dan korupsi.

R. Izra
Last updated: Agustus 27, 2025 1:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kabar panas datang dari Pengadilan Tipikor Semarang! Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara gara-gara terbukti korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat bacain putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Nggak cuma itu, Mbak Ita juga diwajibkan bayar uang pengganti (UP) Rp683,2 juta. Kalau nanti nggak bisa bayar, siap-siap diganti 6 bulan kurungan tambahan.

Menurut Majelis Hakim, aksi Mbak Ita jelas bertolak belakang sama semangat pemerintah yang lagi gencar berantas korupsi. “Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” tegas hakim.

Tapi, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa minta Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, bayar uang pengganti, plus larangan duduk di jabatan publik alias pencabutan hak politik.

Nah, kenapa bisa lebih ringan? Hakim punya beberapa pertimbangan.

Katanya, Mbak Ita sebelumnya belum pernah kena kasus hukum, bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan udah ngaku salah serta janji nggak bakal ngulang lagi. Selain itu, selama jadi wali kota, dia juga sempat kasih kontribusi positif buat Kota Semarang.

“Terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional,” ucap Hakim.

Soal kasusnya sendiri, Mbak Ita terbukti korupsi bareng sang suami, Alwin Basri, lewat tiga modus berbeda. Semuanya melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Modus pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti nerima duit Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, plus janji fee Rp1,7 miliar dari Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar.

Modus kedua, pasangan ini juga terbukti terima Rp3,08 miliar hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang (2022–2023). Dari jumlah itu, yang diterima Mbak Ita Rp1,88 miliar.

Modus ketiga yakni gratifikasi berupa commitment fee juga masuk kantong mereka. Uang sejumlah Rp2,24 miliar berasal dari pengondisian proyek penunjukan langsung di level kecamatan Kota Semarang. (bae)

You Might Also Like

Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

Republik Rasa Perusahaan? 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Daftar Lengkapnya

Bill Gates Keluar dari Top 10 Orang Terkaya AS

Sri Mulyani: Pajak Itu Kayak Zakat, Guru Itu Beban? Publik: Lah, Serius Bu?

Dugaan 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Puan: Jangan Hukum yang Tak Bersalah

TAGGED:headlinembak itaSemarangsidang putusan mbak itavonis mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi otak. Hati-hati Pakai AI, Risikonya Bisa Bikin Otak Kamu Mati Lho!
Next Article Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Sekolah Rakyat Hadir di Semarang, Wali Kota: Saatnya Semua Anak Bisa Sekolah!

Oktober 1, 2025
Ekonomi

UMKM Jateng Unjuk Gigi di Inacraft 2025, Nawal Yasin: Saatnya Naik Kelas!

Oktober 1, 2025
Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Info

Lagi-lagi Keracunan MBG! Puluhan Siswa di Tawangmangu Jadi Korban, Guru: Nasi Gorengnya Lembek

Oktober 9, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keteranan kepada awak media, Selasa (26/8/2025). Foto: dok.
Unik

Puan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ojol Meninggal Terlindas Barracuda: “Jangan Sampai Terjadi Lagi!”

Agustus 31, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?