Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Mbak Ita, yang mantan Wali Kota Semarang itu, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Gara-garanya ia terbukti memeras dan korupsi.

R. Izra
Last updated: Agustus 27, 2025 1:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kabar panas datang dari Pengadilan Tipikor Semarang! Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara gara-gara terbukti korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat bacain putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Nggak cuma itu, Mbak Ita juga diwajibkan bayar uang pengganti (UP) Rp683,2 juta. Kalau nanti nggak bisa bayar, siap-siap diganti 6 bulan kurungan tambahan.

Menurut Majelis Hakim, aksi Mbak Ita jelas bertolak belakang sama semangat pemerintah yang lagi gencar berantas korupsi. “Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” tegas hakim.

Tapi, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa minta Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, bayar uang pengganti, plus larangan duduk di jabatan publik alias pencabutan hak politik.

Nah, kenapa bisa lebih ringan? Hakim punya beberapa pertimbangan.

Katanya, Mbak Ita sebelumnya belum pernah kena kasus hukum, bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan udah ngaku salah serta janji nggak bakal ngulang lagi. Selain itu, selama jadi wali kota, dia juga sempat kasih kontribusi positif buat Kota Semarang.

“Terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional,” ucap Hakim.

Soal kasusnya sendiri, Mbak Ita terbukti korupsi bareng sang suami, Alwin Basri, lewat tiga modus berbeda. Semuanya melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Modus pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti nerima duit Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, plus janji fee Rp1,7 miliar dari Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar.

Modus kedua, pasangan ini juga terbukti terima Rp3,08 miliar hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang (2022–2023). Dari jumlah itu, yang diterima Mbak Ita Rp1,88 miliar.

Modus ketiga yakni gratifikasi berupa commitment fee juga masuk kantong mereka. Uang sejumlah Rp2,24 miliar berasal dari pengondisian proyek penunjukan langsung di level kecamatan Kota Semarang. (bae)

You Might Also Like

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

Puan Menangis Peluk Ibunda Affan, Sampaikan Duka Cita Mendalam

Dana Rp25 Juta per RT, Kejari Semarang Siap Pasang Mata

Deretan Koleksi 17 Jam Mewah Alwin Basri Suami Mbak Ita, Ada Rolex Rp600 Juta

TAGGED:headlinembak itaSemarangsidang putusan mbak itavonis mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi otak. Hati-hati Pakai AI, Risikonya Bisa Bikin Otak Kamu Mati Lho!
Next Article Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sumur Pertamina di Subang mengalami kebocoran pipa hingga menimbulkan ledakan, Selasa (5/8/2025). Dua pekerja jadi korban.
Kepo

Sumur Pertamina di Subang Bocor dan Meledak, Dua Pekerja Jadi Korban

Agustus 5, 2025
Andi Prabowo, ayah korban penembakan Aipda Robig
Kepo

Dingin saat Diajak Salaman Aipda Robig, Ayah Gamma: Kami Belum Memaafkan

Mei 6, 2025
Daerah

DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru

Juli 10, 2025
Mantan Rektor UGM Prof. Sofian Effendi.
Nasional

Eks Rektor UGM Bongkar Dugaan Kejanggalan Gelar Sarjana Jokowi: Tak Pernah Lulus S1?

Juli 17, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?