Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Rabu (27/8) ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal momen yang bikin semua mata kepincut. Mba Ita, begitu sapaan akrabnya, datang ke Pengadilan Tipikor dengan outfit lurik merah yang ngejreng abis, dipadu kerudung pink. Aura calm namun vibes-nya tak membuat suasana ruang sidang serta merta jadi adem.

T. Budianto
Last updated: Agustus 27, 2025 11:40 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
MEMASUKI RUANG SIDANG: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau akrab disapa Mba Ita memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (27/8). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Hari ini, Rabu (27/8), sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita resmi digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baru aja Mbak Ita muncul di ruang sidang dengan outfit yang langsung nyedot perhatian. Ia pakai baju lurik merah dipadu kerudung pink. Jalan pelan masuk ke ruang sidang, tatapannya tenang, tapi jelas suasana di ruang pengadilan makin tegang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, udah bilang kalau sidang putusan digelar hari ini. “Sidang putusan Rabu pagi,” katanya waktu sidang agenda duplik kemarin.

Jubir Pengadilan, Haruno Patriadi, juga nyebut kalau nggak ada persiapan khusus. Bedanya, sidang kali ini bakal disiarkan live biar masyarakat bisa ikutan pantau. Nah, buat yang belum ngikutin, Jaksa KPK sebelumnya nuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, plus uang pengganti Rp683,2 juta. Dia juga dilarang pegang jabatan publik selama 2 tahun setelah bebas.

Lebih Berat

Sementara suaminya, Alwin Basri, tuntutannya lebih berat: 8 tahun bui, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp4 miliar, plus larangan jabatan publik juga. Dalam pembelaannya, Mbak Ita ngaku cuma satu poin dari tiga dakwaan, yaitu soal setoran dari pegawai Bapenda, yang katanya udah dikembalikan. Bahkan, waktu itu Mbak Ita sempat bilang, “Saya tidak minta dibebaskan, tapi berharap dihukum seringan-ringannya.”

Meski begitu, tim kuasa hukumnya tetap pede pasang strategi buat cari celah pembebasan dengan bukti dan analisis hukum tandingan. Sekarang publik tinggal tunggu: hakim bakal ikut jalur tuntutan jaksa, kasih hukuman lebih ringan, atau malah bikin plot twist?

Sebagai catatan, dua pihak swasta yang jadi pemberi suap dalam kasus ini, Rachmat Utama Djangkar dan Martono, udah divonis lebih dulu. Rachmat kena 2,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta, sedangkan Martono dihukum 4,5 tahun bui, denda Rp200 juta, dan diwajibin bayar uang pengganti Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Saksi Korupsi BUMD Cilacap Masuk Rumah Sakit Jiwa, Disetting Jadi Gila?

Pemkot Semarang Percepat Transisi TPA Jatibarang

Iswar Akui Alihkan Anggaran Sekolah Rusak Era Mbak Ita

Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

TAGGED:headlinehevearita g rahayumba itapemkot semarangsidang mba ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kawasan Kota Lama Semarang, terbakar hebat, pada Rabu (27/8/2025). Rumah Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kota Lama Semarang Kobongan
Next Article Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan, Biar Urusan Pemerintahan Nggak Bikin Was-Was

Agustus 25, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025
Ilustrasi embun es atau embun upas yang terjadi saat musim 'mbediding'.
Kepo

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Juli 13, 2025
Bos Mansion KTV & Bar sekaligus Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya (72), resmi ditahan atas dugaan fasilitasi karaoke striptis. Foto: Bae
Hukum

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Agustus 15, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?