BACAAJA, SEMARANG- Hari ini, Rabu (27/8), sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita resmi digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baru aja Mbak Ita muncul di ruang sidang dengan outfit yang langsung nyedot perhatian. Ia pakai baju lurik merah dipadu kerudung pink. Jalan pelan masuk ke ruang sidang, tatapannya tenang, tapi jelas suasana di ruang pengadilan makin tegang.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, udah bilang kalau sidang putusan digelar hari ini. “Sidang putusan Rabu pagi,” katanya waktu sidang agenda duplik kemarin.
Jubir Pengadilan, Haruno Patriadi, juga nyebut kalau nggak ada persiapan khusus. Bedanya, sidang kali ini bakal disiarkan live biar masyarakat bisa ikutan pantau. Nah, buat yang belum ngikutin, Jaksa KPK sebelumnya nuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, plus uang pengganti Rp683,2 juta. Dia juga dilarang pegang jabatan publik selama 2 tahun setelah bebas.
Lebih Berat
Sementara suaminya, Alwin Basri, tuntutannya lebih berat: 8 tahun bui, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp4 miliar, plus larangan jabatan publik juga. Dalam pembelaannya, Mbak Ita ngaku cuma satu poin dari tiga dakwaan, yaitu soal setoran dari pegawai Bapenda, yang katanya udah dikembalikan. Bahkan, waktu itu Mbak Ita sempat bilang, “Saya tidak minta dibebaskan, tapi berharap dihukum seringan-ringannya.”
Meski begitu, tim kuasa hukumnya tetap pede pasang strategi buat cari celah pembebasan dengan bukti dan analisis hukum tandingan. Sekarang publik tinggal tunggu: hakim bakal ikut jalur tuntutan jaksa, kasih hukuman lebih ringan, atau malah bikin plot twist?
Sebagai catatan, dua pihak swasta yang jadi pemberi suap dalam kasus ini, Rachmat Utama Djangkar dan Martono, udah divonis lebih dulu. Rachmat kena 2,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta, sedangkan Martono dihukum 4,5 tahun bui, denda Rp200 juta, dan diwajibin bayar uang pengganti Rp245,7 juta. (bae)