Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Rabu (27/8) ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal momen yang bikin semua mata kepincut. Mba Ita, begitu sapaan akrabnya, datang ke Pengadilan Tipikor dengan outfit lurik merah yang ngejreng abis, dipadu kerudung pink. Aura calm namun vibes-nya tak membuat suasana ruang sidang serta merta jadi adem.

T. Budianto
Last updated: Agustus 27, 2025 11:40 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
MEMASUKI RUANG SIDANG: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau akrab disapa Mba Ita memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (27/8). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Hari ini, Rabu (27/8), sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita resmi digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baru aja Mbak Ita muncul di ruang sidang dengan outfit yang langsung nyedot perhatian. Ia pakai baju lurik merah dipadu kerudung pink. Jalan pelan masuk ke ruang sidang, tatapannya tenang, tapi jelas suasana di ruang pengadilan makin tegang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, udah bilang kalau sidang putusan digelar hari ini. “Sidang putusan Rabu pagi,” katanya waktu sidang agenda duplik kemarin.

Jubir Pengadilan, Haruno Patriadi, juga nyebut kalau nggak ada persiapan khusus. Bedanya, sidang kali ini bakal disiarkan live biar masyarakat bisa ikutan pantau. Nah, buat yang belum ngikutin, Jaksa KPK sebelumnya nuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, plus uang pengganti Rp683,2 juta. Dia juga dilarang pegang jabatan publik selama 2 tahun setelah bebas.

Lebih Berat

Sementara suaminya, Alwin Basri, tuntutannya lebih berat: 8 tahun bui, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp4 miliar, plus larangan jabatan publik juga. Dalam pembelaannya, Mbak Ita ngaku cuma satu poin dari tiga dakwaan, yaitu soal setoran dari pegawai Bapenda, yang katanya udah dikembalikan. Bahkan, waktu itu Mbak Ita sempat bilang, “Saya tidak minta dibebaskan, tapi berharap dihukum seringan-ringannya.”

Meski begitu, tim kuasa hukumnya tetap pede pasang strategi buat cari celah pembebasan dengan bukti dan analisis hukum tandingan. Sekarang publik tinggal tunggu: hakim bakal ikut jalur tuntutan jaksa, kasih hukuman lebih ringan, atau malah bikin plot twist?

Sebagai catatan, dua pihak swasta yang jadi pemberi suap dalam kasus ini, Rachmat Utama Djangkar dan Martono, udah divonis lebih dulu. Rachmat kena 2,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta, sedangkan Martono dihukum 4,5 tahun bui, denda Rp200 juta, dan diwajibin bayar uang pengganti Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Wali Kota Semarang Luncurkan KELUARGA CEMARA, Komitmen Lawan Stunting Biar Generasi Muda Makin Kece dan Sehat

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gebrakan Baru Prabowo: Orang Asing Boleh Jadi Bos BUMN!

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

TAGGED:headlinehevearita g rahayumba itapemkot semarangsidang mba ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kawasan Kota Lama Semarang, terbakar hebat, pada Rabu (27/8/2025). Rumah Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kota Lama Semarang Kobongan
Next Article Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Menjelang Kongres PWI, Suasana Dibikin Guyub: Integritas Jadi Janji Bareng

Agustus 30, 2025
Iskandar, dukun pengganda uang asal Pemalang kembali beraksi. Dia kembali digelandang polisi setelah membunuh kliennya, pasutri asal Pemalang. Foto: Bae
Hukum

Dukun Iskandar Comeback: Duit Nggak Nambah, Korban Bertambah

Agustus 20, 2025
Dwi Hartono, mahasiswa S2 UGM, residivis ijazah palsu, dan otak pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih.
Hukum

Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

Agustus 28, 2025
Daerah

Kader Posyandu Jadi Pahlawan Kesehatan, Pemkot Semarang Luncurkan Program “Lincah”

Oktober 11, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?