NARAKITA, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Fahayu (Mbak Ita) menghadirkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang, KH Ahmad Fuad, sebagai saksi meringankan.
Ahmad Fuad yang mengenakan baju batik merah dan berpeci itu memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/7). Dia menerangkan terkait aktivitas sosial keagamaan Mbak Ita semasa menjabat wali kota.
Menurutnya, Mbak Ita kerap mendorong DMI Kota Semarang untuk mengoptimalkan fungsi masjid. Supaya masjid tidak hanya mengurusi ibadah ritual saja tetapi menjangkau masalah sosial. “Beliau mendorong agar masjid bisa memberi manfaat bagi umat,” bebernya.
DMI pernah bekerja sama dengan Pemkot Semarang menyukseskan program pertanian perkotaan atau urban farming yang digalakkan Mbak Ita semasa menjabat. “Kami dengan Bu Ita membagi bibit pisang kepada jemaah masjid di berbagai lokasi, mulai dari Mijen hingga Semarang Utara,” jelas Fuad.
Pengentasan Stunting
DMI juga merasa terbantu dengan adanya program Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman, yang membantu warga mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Bahkan, berkat dorongan Mbak Ita, masjid-masjid dijadikan sebagai lembaga yang turut mengentaskan masalah stunting di lingkungannya.
Dia menilai, Mbak Ita merupakan sosok yang memiliki kepedulian tinggi. “Ibu Ita sangat peduli terhadap masyarakat,” kata Ahmad Fuad.
Mantan pegawai Bappeda Kota Semarang, Nik Sutiyani juga dihadirkan menjadi saksi meringankan Mbak Ita. Dia yang dulu menjabat kepala seksi infrastruktur, memberi kesaksian mengenai kesuksesan Mbak Ita merevitalisasi Kawasan Kota Lama Semarang hingga Kampung Melayu dengan anggaran ratusan miliar rupiah. (bae)