Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

Mahasiswa Undip terdakwa penyekap intel polisi meminta dihukum ringan. Kata dia, hukuman penjara bukan untuk balas dendam.

R. Izra
Last updated: September 29, 2025 4:40 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus penyekapan intel saat demo May Day Semarang kembali digelar. Dua mahasiswa yang jadi terdakwa, Rezki Setia Budi dan M Rafli Susanto, minta agar dihukum ringan.

Kuasa hukum terdakwa, Khairul Anwar, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Sebelumnya jaksa minta para terdakwa dihukum 2 bulan 10 hari penjara.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucap Kairul saat mbaca pledoi di PN Semarang, Senin (29/9/2025).

Dia berkata, penjatuhan pidana badan merupakan langkah terakhir yang harus diberikan.

Kairul juga bilang, hukuman penjara bukan semata-mata balas dendam. Tujuan sebenarnya adalah membina dan mendidik.

Kedua terdakwa sejak awal bersikap koperatif. Dari tahap penyidikan sampai proses sidang, ia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Terdakwa juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan telah meminta maaf kepada Eka Romandona–polisi yang sempat disekap.

Sebelumnya, Selasa (23/9/2025), jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara.

Jaksa menganggap kedua mahasiswa itu terbukti merampas kemerdekaan seorang intel polisi. Kejadian itu berlangsung malam hari usai demo May Day atau 1 Mei 2025.

Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. *bae

You Might Also Like

Emosi Bapak Anaknya Dikeroyok hingga Meninggal, Nadirin: Nyawa Balas Nyawa

Luthfi Luncurkan Kios JTAB untuk Tekan Inflasi: Harga Sembako Stabil, tapi Gak Ngorbanin Petani

PSIS Gas Pol Cari Nafas, Persipal Ogah Jadi Penonton

Lebaran di Balai Kota: Shalat Bareng Warga, Sekalian Ngobrol Sama Wali Kota? Gas!

Jembatan “Merah Putih Presisi” Jadi Jalan Pulang 500 Kepala Keluarga

TAGGED:aksi may dayheadlinemahasiswapenyekap intel polisiterdakwaundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Purbaya, ya? Mungkinkah dia cuma jadi bayang-bayang Luhut Binsar Panjaitan, ikut-ikutan tanpa suara sendiri? Atau malah jagoannya Luhut yang siap jadi pemain cadangan di panggung besar?. Gambar ilustrasi: Tim Kreatif/dok.  Belum Sebulan Jadi Menteri, Ini Polah Menkeu Purbaya yang Bikin Geger
Next Article Dukungan Deras, Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pengeroyokan.
Hukum

Anggota Pagar Nusa Dihajar Brutal Geng Balap Liar hingga Meninggal di Semarang

Desember 27, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi mendampingi Wamenpora RI, Taufik Hidayat, menyambut kepulangan atlet di Bandara Adi Soemarmo, Selasa (27/1/2026) malam.
Olahraga

Atlet NPC Solo Panen 15 Medali di ASEAN Para Games Tailan, Respati Siapkan Fasilitas Khusus

Januari 28, 2026
Ribuan warga Pati turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur.
Politik

Ribuan Orang Turun Jalan, Teriakan ‘Turunkan Sudewo Sekarang Juga’ Menggema di Pati

Agustus 13, 2025
Info

Pemprov Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dari Pasar Senen

Maret 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?