BACAAJA, SEMARANG – Kasus penyekapan intel saat demo May Day Semarang kembali digelar. Dua mahasiswa yang jadi terdakwa, Rezki Setia Budi dan M Rafli Susanto, minta agar dihukum ringan.
Kuasa hukum terdakwa, Khairul Anwar, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Sebelumnya jaksa minta para terdakwa dihukum 2 bulan 10 hari penjara.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucap Kairul saat mbaca pledoi di PN Semarang, Senin (29/9/2025).
Dia berkata, penjatuhan pidana badan merupakan langkah terakhir yang harus diberikan.
Kairul juga bilang, hukuman penjara bukan semata-mata balas dendam. Tujuan sebenarnya adalah membina dan mendidik.
Kedua terdakwa sejak awal bersikap koperatif. Dari tahap penyidikan sampai proses sidang, ia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
Terdakwa juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan telah meminta maaf kepada Eka Romandona–polisi yang sempat disekap.
Sebelumnya, Selasa (23/9/2025), jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara.
Jaksa menganggap kedua mahasiswa itu terbukti merampas kemerdekaan seorang intel polisi. Kejadian itu berlangsung malam hari usai demo May Day atau 1 Mei 2025.
Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. *bae