Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron

Sengketa makin rumit karena ada gugatan lain dari Mulyono, juga putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong. Namun, kata Nusron, keputusan itu hanya berlaku untuk pihak-pihak yang bersengketa saat itu.

Nugroho P.
Last updated: November 11, 2025 8:22 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Drama sengketa lahan di Makassar kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan dua nama besar: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Di balik angka 16,4 hektare, ternyata ada cerita panjang yang sudah berakar sejak 1990-an.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya buka suara soal kisruh ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bilang, kasus ini bukan hal baru, tapi baru mencuat karena pemerintah sedang bersih-bersih data pertanahan.

“Kasus ini produk lama, dari tahun 1990-an. Sekarang terungkap karena kami sedang menata ulang sistem supaya lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penelusuran, BPN menemukan lahan yang diperebutkan itu ternyata punya dua dasar hak berbeda. Di satu sisi ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku sampai 2036.

Tapi di sisi lain, lahan yang sama juga punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD, hasil kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar di era 1990-an. Di sinilah simpul masalahnya mulai ruwet.

Sengketa makin rumit karena ada gugatan lain dari Mulyono, juga putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong. Namun, kata Nusron, keputusan itu hanya berlaku untuk pihak-pihak yang bersengketa saat itu.

“Putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku untuk pihak lain,” jelasnya.

Fakta hukum, lanjut Nusron, menunjukkan bahwa lahan tersebut memang memiliki lebih dari satu dasar hak dan subjek hukum. Karena itu, penyelesaiannya nggak bisa hanya mengacu pada satu putusan, tapi harus lewat proses administrasi yang teliti.

“Ini bukan perkara siapa yang kuat, tapi siapa yang punya dasar hukum paling jelas. Kita nggak bisa generalisasi,” tegasnya.

Nusron juga memastikan kementeriannya netral, tidak berpihak ke pihak mana pun, termasuk PT Hadji Kalla, PT GMTD, maupun individu lain yang ikut terseret dalam polemik ini.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Tugas kami memastikan semua hak atas tanah punya dasar yang sah dan jelas,” ujarnya lagi.

Kasus ini pun jadi pengingat bahwa urusan tanah di Indonesia masih jadi ladang rumit yang sering berujung panjang. Apalagi kalau menyangkut lahan strategis di kota besar seperti Makassar.

Banyak pihak berharap sengketa ini segera beres, apalagi dua nama besar yang terlibat punya dampak besar terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik.

Meski begitu, publik tetap penasaran—siapa sebenarnya pemilik sah 16,4 hektare lahan itu? PT Hadji Kalla dengan HGB-nya, atau PT GMTD dengan HPL yang lebih dulu ada?

Kementerian ATR/BPN belum mengumumkan keputusan final, tapi Nusron menegaskan penyelesaian akan berbasis data, bukan tekanan. “Kami periksa satu per satu, data lama, arsip sertifikat, dan proses penerbitannya,” katanya.

Langkah itu jadi bagian dari reformasi agraria yang sedang digenjot pemerintah, termasuk digitalisasi dokumen tanah supaya kasus seperti ini tidak terulang.

Nusron pun menutup dengan pernyataan lugas: “Kalau sistemnya tertib, nggak ada lagi ruang abu-abu. Siapa yang punya hak jelas, dia yang sah.”

Kini, semua mata tertuju ke Makassar. Di balik angka 16,4 hektare, ada pertaruhan besar antara sejarah, bisnis, dan kepastian hukum—dan publik menunggu siapa yang akan benar-benar memegang sertifikat terakhir. (*)

You Might Also Like

Gagasan Prabowo: Dokter Magang Turun di Lokasi Bencana

“Jangan Sampai Kita Terpecah Belah!”, Puan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Puan Maharani Ikut Dialog Bareng Presiden Prabowo dan Tokoh Bangsa, Janji DPR Lebih Buka Diri dan Kerja Bareng Pemerintah

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Katanya Efisien, Nyatanya Rakyat Masih Ngekos di Hati Sendiri

RUU Danantara: Jurus Baru DPR untuk Rapikan Tata Kelola BUMN, Siap Masuk Prolegnas 2026

TAGGED:jusuf kallamenteri atr/bpnnusron wahid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aduh Pak Muis, Niat Bantu Sekolah, Malah Berujung di Meja Hijau
Next Article Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Haji 2026 Hampir Matang, Pemerintah Janji Layanan Makin Ngena

Banjir Semarang, Dosen Unwahas Sentil Pengembang Perumahan Nakal

Dari Sampah Jadi Listrik: Pemprov, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Teken PKS

Jersey Baru, Skuad Fresh, Persibangga Gaspol Bidik Naik Kasta

Seblak Pedas Favorit Ternyata Ada Sisi Gelap Buat Tubuh

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri Supratman Andi Agtas didampingi Dirjen AHU berfoto bersama Pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030 usai menyerahkan SK pengurus DPP PDI Perjuangan, Kamis (11/9/2025) Foto: dok.
Nasional

SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 Resmi Diserahkan Kemenkum

September 11, 2025
Nasional

Tunjangan Profesi Guru Enggak Dirapel Lagi, Mau Turun Bulanan, Asik Nih…

Desember 5, 2025
Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu saat klarifikasi terkait aksi viralnya di sosial media didampingi istri. Atas aksinya yang tidak menghargai rakyat dan negara, Wahyudin kini dipecat PDI-P dan disiapkan PAW. Foto; istimewa.
Nasional

PDI Perjuangan Pecat Wahyudin Moridu Yang Viral Ngaku Mau “Rampok Uang Negara”

September 21, 2025
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memluk keluarga ojol yang tewas dilindas kendaraan Brimob, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Nasional

Kata Kapolri kepada Keluarga Ojol Tewas Dilindas Brimob: Bapak yang Sabar Ya

Agustus 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?