Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron

Sengketa makin rumit karena ada gugatan lain dari Mulyono, juga putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong. Namun, kata Nusron, keputusan itu hanya berlaku untuk pihak-pihak yang bersengketa saat itu.

Nugroho P.
Last updated: November 11, 2025 8:22 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Drama sengketa lahan di Makassar kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan dua nama besar: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Di balik angka 16,4 hektare, ternyata ada cerita panjang yang sudah berakar sejak 1990-an.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya buka suara soal kisruh ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bilang, kasus ini bukan hal baru, tapi baru mencuat karena pemerintah sedang bersih-bersih data pertanahan.

“Kasus ini produk lama, dari tahun 1990-an. Sekarang terungkap karena kami sedang menata ulang sistem supaya lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penelusuran, BPN menemukan lahan yang diperebutkan itu ternyata punya dua dasar hak berbeda. Di satu sisi ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku sampai 2036.

Tapi di sisi lain, lahan yang sama juga punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD, hasil kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar di era 1990-an. Di sinilah simpul masalahnya mulai ruwet.

Sengketa makin rumit karena ada gugatan lain dari Mulyono, juga putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong. Namun, kata Nusron, keputusan itu hanya berlaku untuk pihak-pihak yang bersengketa saat itu.

“Putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku untuk pihak lain,” jelasnya.

Fakta hukum, lanjut Nusron, menunjukkan bahwa lahan tersebut memang memiliki lebih dari satu dasar hak dan subjek hukum. Karena itu, penyelesaiannya nggak bisa hanya mengacu pada satu putusan, tapi harus lewat proses administrasi yang teliti.

“Ini bukan perkara siapa yang kuat, tapi siapa yang punya dasar hukum paling jelas. Kita nggak bisa generalisasi,” tegasnya.

Nusron juga memastikan kementeriannya netral, tidak berpihak ke pihak mana pun, termasuk PT Hadji Kalla, PT GMTD, maupun individu lain yang ikut terseret dalam polemik ini.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Tugas kami memastikan semua hak atas tanah punya dasar yang sah dan jelas,” ujarnya lagi.

Kasus ini pun jadi pengingat bahwa urusan tanah di Indonesia masih jadi ladang rumit yang sering berujung panjang. Apalagi kalau menyangkut lahan strategis di kota besar seperti Makassar.

Banyak pihak berharap sengketa ini segera beres, apalagi dua nama besar yang terlibat punya dampak besar terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik.

Meski begitu, publik tetap penasaran—siapa sebenarnya pemilik sah 16,4 hektare lahan itu? PT Hadji Kalla dengan HGB-nya, atau PT GMTD dengan HPL yang lebih dulu ada?

Kementerian ATR/BPN belum mengumumkan keputusan final, tapi Nusron menegaskan penyelesaian akan berbasis data, bukan tekanan. “Kami periksa satu per satu, data lama, arsip sertifikat, dan proses penerbitannya,” katanya.

Langkah itu jadi bagian dari reformasi agraria yang sedang digenjot pemerintah, termasuk digitalisasi dokumen tanah supaya kasus seperti ini tidak terulang.

Nusron pun menutup dengan pernyataan lugas: “Kalau sistemnya tertib, nggak ada lagi ruang abu-abu. Siapa yang punya hak jelas, dia yang sah.”

Kini, semua mata tertuju ke Makassar. Di balik angka 16,4 hektare, ada pertaruhan besar antara sejarah, bisnis, dan kepastian hukum—dan publik menunggu siapa yang akan benar-benar memegang sertifikat terakhir. (*)

You Might Also Like

MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!

DPR Kawal Ketat Program MBG, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Rotasi Hangat PBNU Kian Ramai di Tengah Arah Baru Organisasi. Gus Ipul Kena Geser

Prabowo di PBB: Indonesia Siap Jadi “Player” Global

Sekolah Libur, MBG Tetap Jalan dengan Skema Fleksibel Seperti Ini

TAGGED:jusuf kallamenteri atr/bpnnusron wahid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aduh Pak Muis, Niat Bantu Sekolah, Malah Berujung di Meja Hijau
Next Article Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

Langkah Keliru Indonesia Memasuki Perang Orang Lain

Tragedi Kaca Transparan

Ilustrasi tindak pidana suap dan korupsi. (narakita/grafis/tera)

Indonesia Juara Korupsi? IPK Anjlok: Lebih Buruk dari Timor Leste, Kalah Saing di ASEAN

Wali Kota Solo melantik pengurus DPC Gekrafs Surakarta periode 2026–2029, sekaligus peluncuran Project Solo Tourism Directory, Selasa (10/2/2026) malam di Taman Balekambang.

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Hercules Indonesia Hujani Gaza dengan 28 Ton Bantuan Kemanusiaan

Agustus 19, 2025
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Nasional

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

September 15, 2025
Ilustrasi bencana banjir bandang yang menghanyutkan kayu-kayu gelondongan.
Nasional

Ramai Kenapa Banjir Bandang Besar di Sumatera Tak Masuk Bencana Nasional, Ini Jawaban Tito Karnavian

Desember 2, 2025
LAPORAN KINERJA: Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Penyerahan laporan ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. (Foto: Ist)
Nasional

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Ingatkan Demokrasi Butuh Kedewasaan, Bukan Saling Menyalahkan

Oktober 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Lahan 16,4 Hektare yang Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Pemiliknya? Ini Suara Nusron
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?