BACAAJA, JAKARTA – Harapan menghadirkan pendidikan yang bersih dan adil rupanya masih menghadapi tantangan serius. Di tengah berbagai upaya perbaikan sistem penerimaan murid baru, praktik pungutan liar dan permainan di belakang layar ternyata masih ditemukan di sejumlah daerah.
Temuan itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas dalam proses penerimaan siswa baru belum sepenuhnya hilang dari dunia pendidikan.
Menurut KPK, masih ada cukup banyak masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Angkanya bahkan mencapai hampir sepertiga dari total responden yang mengikuti survei.
Tak hanya soal pungli, sebagian responden juga mengaku mengetahui adanya praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena SPMB merupakan pintu pertama yang menentukan perjalanan pendidikan seorang anak.
Menurutnya, ketika proses awal pendidikan sudah diwarnai kecurangan, pesan tentang kejujuran dan integritas yang seharusnya ditanamkan kepada siswa menjadi sulit diwujudkan.
KPK memandang sekolah bukan sekadar tempat belajar mata pelajaran. Lingkungan pendidikan juga berperan besar dalam membentuk karakter dan nilai-nilai yang akan dibawa anak hingga dewasa.
Karena itu, praktik-praktik yang berbau suap, titipan, atau pungutan di luar aturan dinilai berpotensi merusak fondasi pendidikan yang sehat.
Temuan survei tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.
Melalui surat edaran itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru diingatkan agar menjauhi berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
KPK menilai praktik pungli bukan hanya membebani orang tua murid secara finansial. Lebih dari itu, kebiasaan semacam ini bisa membentuk cara pandang yang keliru terhadap makna keberhasilan.
Anak-anak dapat tumbuh dengan anggapan bahwa jalan pintas, kedekatan, atau uang lebih penting dibanding kemampuan dan usaha yang jujur.
Selain menyoroti proses penerimaan murid baru, survei yang sama juga mengungkap persoalan lain yang berkaitan dengan budaya integritas di lingkungan pendidikan.
Sebagian tenaga pendidik masih menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah dalam hubungan antara orang tua dan sekolah.
Di sisi lain, banyak orang tua juga masih terbiasa memberikan bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti kenaikan kelas, perpisahan, atau hari raya.
Meski sering dianggap sebagai bentuk rasa terima kasih, praktik tersebut dinilai memiliki risiko jika tidak dipahami dengan benar. Dalam kondisi tertentu, hadiah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi objektivitas.
KPK mengingatkan bahwa apresiasi kepada guru tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk barang atau materi.
Dukungan terhadap program sekolah, keterlibatan dalam kegiatan pendidikan, maupun ucapan terima kasih yang tulus dianggap sebagai bentuk penghargaan yang lebih sehat dan tidak menimbulkan persoalan etik.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi yang berkarakter kuat dan menjunjung kejujuran.
Karena itu, seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat diajak bersama-sama menjaga proses SPMB tetap bersih dan transparan.
Bagi KPK, integritas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas. Nilai-nilai kejujuran justru mulai diuji sejak tahap paling awal, yakni ketika seorang anak pertama kali melangkah masuk ke gerbang sekolah. Jika gerbang itu masih diwarnai praktik curang, maka perjuangan membangun generasi antikorupsi akan menjadi jauh lebih berat. (*)

