BACAAJA, SEMARANG – Korupsi proyek masjid di Karanganyar akhirnya sampai di palu hakim. Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, resmi divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dame P. Pandiangan, Selasa (24/2/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Amril dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar hakim di ruang sidang.
Bacaaja: Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga
Bacaaja: Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda
Selain bui, Ali juga kena denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim pun minta terdakwa balik uang kerugian negara Rp1,66 miliar. Kalau tak dibayar, gantinya satu tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya minta 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Ali terbukti bersalah melakukan korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membongkar praktik “uang pelicin” demi melancarkan proyek masjid di Kabupaten Karanganyar.
Uang itu disebut jadi jalan pintas agar PT MAM Energindo bisa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Di persidangan terungkap, perusahaan tersebut menang tender lewat sistem LPSE dengan nilai kontrak sekitar Rp89,4 miliar. Masjidnya memang jadi dan berdiri megah. Tapi, kata hakim, jadi bukan berarti bersih.
Masalahnya banyak. Pekerjaan dialihkan ke subkontraktor tanpa izin PPK. Pembayaran juga diajukan tanpa bukti yang lengkap dan sah. Semua itu dinilai sebagai pelanggaran serius.
Perkara ini tak cuma menyeret satu orang. Dua nama lain di PT MAM Energindo ikut duduk di kursi terdakwa dan disidang terpisah.
Nasori, Direktur Operasional, divonis 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta.
Agus Hananto, Kepala Cabang Jateng–DIY, juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp355 juta. (bae)


