BACAAJA, BATANG – Korban keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, terus bertambah. Data terakhir menyebut, korban mencapai lebih dari 411 orang.
Ratusan korban harus mendapat penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes). Sejumlah faskes bahkan sampai kewalahan menangani korban.
Dugaan penyebab keracunan massal, dengan korban mulai dari anak TK hingga wali murid atau orang tua siswa mulai terungkap.
Hasil investigasi awal Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Pemerintah Kabupaten Batang menemukan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengolahan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bawang.
Bacaaja: 276 Orang Keracunan MBG di Batang, dari Siswa hingga Orang Tua
Bacaaja: Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang BGN, Hadiriyajaya, mengatakan makanan MBG diduga dimasak terlalu cepat. Bukan dini hari, tapi menu sudah mulai dimasak sejam malam sebelumnya.
Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV, proses pengolahan makanan sudah dimulai sekitar pukul 19.30 WIB pada malam sebelumnya. Padahal, sesuai SOP, proses memasak seharusnya baru dilakukan setelah pukul 02.00 WIB.
“Dari investigasi awal melalui pengecekan CCTV, kami melihat adanya pengolahan makanan yang dilakukan lebih awal, mulai pukul 19.30 WIB. Ini merupakan hal yang fatal,” kata Hadirya.
Jeda waktu yang terlalu panjang antara proses memasak dan distribusi diduga dapat meningkatkan risiko makanan mengalami kerusakan atau terkontaminasi sebelum dikonsumsi.
Bukan Cuma Jam Masak yang Jadi Sorotan
Masalah di SPPG Bawang ternyata tidak berhenti pada waktu pengolahan makanan. Tim BGN dan Pemkab Batang juga menemukan sejumlah persoalan pada kondisi fisik dapur.
Di antaranya sekat bangunan yang belum solid serta sistem pengelolaan limbah dan sanitasi yang dinilai belum memenuhi persyaratan teknis.
Atas temuan tersebut, BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG Bawang selama 30 hari.
Evaluasi lebih lanjut masih akan dilakukan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berat, SPPG Bawang bahkan bisa mendapatkan sanksi yang lebih serius berupa pemberhentian operasional secara permanen.
“Apabila dalam evaluasi lanjutan tingkat pusat ditemukan unsur-unsur pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan SPPG Bawang ini akan dikenakan sanksi pemberhentian operasional secara permanen,” tegas Hadirya.
Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan
Di tengah penanganan kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan fokus utama saat ini adalah kondisi para korban.
Pj Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengatakan berdasarkan data sementara terdapat lebih dari 411 korban yang melapor ke puskesmas maupun rumah sakit.
Sekitar 170 orang harus menjalani rawat inap, sementara korban lainnya telah diperbolehkan pulang setelah mendapat penanganan medis. Gejala yang dilaporkan antara lain lemas, muntah, dan diare.
“Prioritas utama adalah penanganan medis korban. Seluruh biaya perawatan para korban keracunan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah,” ujar Faiz.
Pemkab Batang juga menyiapkan skema bantuan bagi keluarga yang harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anggota keluarganya yang dirawat.
Melalui Dinas Sosial, pemerintah daerah tengah menghitung pemberian santunan penunggu pasien yang diperkirakan berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000 per keluarga per hari.
Pemkab Batang bersama BGN selanjutnya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan dapur MBG. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program MBG tetap berjalan, tetapi dengan standar keamanan pangan yang lebih ketat. (*)

