NARAKITA, BANTUL – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap lima orang tersangka pembobol situs judi online, yang merugikan bandar judi online (judol).
Komplotan terorganisir ini beroperasi sejak tahun 2024.
Mereka memanfaatkan promo di berbagai situs judi online dengan menggunakan akun baru.
Polisi menyebut, terbongkarnya komplotan ini atas laporan masyarakat.
Lalu, siapa kah yang melaporkan komplotan yang hobi membobol kantong bandar judi online (judol) ini?
Dalam konferensi pers, Polda DIY menyatakan, komplotan ini beroperasi di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yoykarta (DIY).
Polisi menyatakan, komplotan yang terdiri dari lima orang ditangkap karena “mengakali sistem judol” dengan membuat puluhan akun baru setiap hari untuk meraup keuntungan dari promosi situs judi.
Kelima tersangka ini berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus judi online ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7/2025).
Dari laporan itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Slamet menjelaskan otak utama dari kasus ini beriinisial RDS.
RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online di mana yang memberikan promo ‘cash back’.
RDS juga bertugas sebagai penyedia sarana judi online, pemodal.
Sementara empat pelaku lainnya adalah pemain judi.
“Kita amankan 5 orang mereka tertangkap tangan sedang berjudi, RDS ini bosnya dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari kemudian menyiapkan PC, dan menyusuh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata dia Kamis (31/7/2025).
“Dia (RDS) mencari promosi di situs-situs judi online,” imbuhnya.
Menurut dia para tersangka ini mencari keuntungan dari mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta. Sedangkan karyawan digaji perminggunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” katanya.
“Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga (berjudi),” imbuhnya.
Dia menyampaikan para karyawan membuka akun baru di setiap laman judi onine ini karena pada akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi, dibanding akun lama.
“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelasnya.
Slamet menambahkan setiap komputer dapat membuat 10 akun, dari 4 PC total per hari dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online.
“Iya (megakali sistem) modusnya seperti itu dia cari promosinya,” ucapnya.
Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan setiap pemain dalam satu hari wajib memainkan 10 akun, sehingga per hari ada 40 akun yang bermain judi online.
Dia menambahkan untuk membuka akun RDS menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru, dan tidak menggunakan identitas.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru,” jelas dia.
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)