Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2025 4:12 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal terus menggelinding.

Sejumlah kalangan menyebut, MK melangkah terlalu jauh dengan masuk pada jadwal pemilihan umum (pemilu).

Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani turut buka suara mengenai putusan MK tersebut.

Puan menilai putusan MK mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

Atas penilaian tersebut, Puan menegaskan, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan, Selasa (15/7/2025)

Selain dirinya, Puan menegaskan semua fraksi partai politik juga mempunyai sikap yang sama soal putusan MK.

Bahwasanya, pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai putusan MK harus diterima karena sifatnya yang final dan mengikat.

Meskipun begitu ia mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan kerumitan hukum.

MK yang memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu, kata Mahfud, telah masuk terlalu jauh ke ranah pembentuk undang-undang.

Padahal, masalah keserentakan pemilu merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah dalam merumuskannya. (*)

You Might Also Like

Ledakan di Garut, Ada Isu Warga Garut Jadi Pemulung Amunisi Ini Pengakuannya

Bulan Agustus, Saatnya Pemilik Nama Agus dan Ultah Agustus Berburu Promo Wisata!

Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung

Baznas Gelar Sunatan Massal Tahap Pertama, 60 Anak Terima Layanan Gratis dan Santunan

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

TAGGED:headlinepuan putusan mkpuan putusan mk pemisahan pemilupuan putusan mk salahi uud 45puan respons putusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Foto: ilustrasi. Permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya. Pemerintah Harus Menjamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Bagi Guru
Next Article Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae) Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengenakan topi sebagai tanda penerimaan kepada mahasiswa KKN-PPM UGM.
Unik

Sambut 431 Mahasiswa KKN-PPM UGM, Bupati Klaten: Bantu Gali Potensi Lokal

Juni 24, 2025
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dirangkul kakaknya Prananda Prabowo dan digandeng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat jalan menuju ruang bimbingan teknis anggota Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali, Rabu (30/7/2025). Foto:dok
Unik

Kongres Terutup PDI Perjuangan 2025: Strategi atau Ketakutan?

Juli 31, 2025
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Unik

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

Juli 2, 2025
Unik

Dear Jemaah Haji, Perhatikan Larangan Penting di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Berikut

Mei 13, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?