Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2025 4:12 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal terus menggelinding.

Sejumlah kalangan menyebut, MK melangkah terlalu jauh dengan masuk pada jadwal pemilihan umum (pemilu).

Terbaru, Ketua DPR RI Puan Maharani turut buka suara mengenai putusan MK tersebut.

Puan menilai putusan MK mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

Atas penilaian tersebut, Puan menegaskan, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan, Selasa (15/7/2025)

Selain dirinya, Puan menegaskan semua fraksi partai politik juga mempunyai sikap yang sama soal putusan MK.

Bahwasanya, pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai putusan MK harus diterima karena sifatnya yang final dan mengikat.

Meskipun begitu ia mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan kerumitan hukum.

MK yang memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu, kata Mahfud, telah masuk terlalu jauh ke ranah pembentuk undang-undang.

Padahal, masalah keserentakan pemilu merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah dalam merumuskannya. (*)

You Might Also Like

Lezat, Tahan Lama, dan Antibosan, Ini 5 Resep Bakso Daging Sapi Spesial Idul Adha

3 Dapur SPPG di Purbalingga Diresmikan, Siap Layani Ribuan Siswa

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan, Gubernur Dorong Sinergi Pemda dan Pelaku Usaha Dukung BPS

Hutan Tanaman Industri untuk Biomassa, Kemenhut: Rehabilitasi Lahan Kritis dan Dukung EBT

TAGGED:headlinepuan putusan mkpuan putusan mk pemisahan pemilupuan putusan mk salahi uud 45puan respons putusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Foto: ilustrasi. Permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya. Pemerintah Harus Menjamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Bagi Guru
Next Article Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae) Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mohammad Saleh: BUMD Jangan Cuma Numpang Nama, Saatnya Fokus Nambah PAD

Kolaborasi Riset: Dari Sampah Jadi Energi, Dari Beasiswa Jadi Solusi

Jepara Diterjang Longsor (Lagi): Akses Damarwulan-Tempur Putus Total

Gedung Sekolah Jadi ‘Mesin Uang’? Cara Jateng Bikin Aset Jadi Sumber Cuan

Kota Lama Semarang Moncer, Kunjungan Wisatawan Naik 24,7 Persen saat Lebaran

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

PAUD Jateng Lagi Naik Daun, Anak-anak Makin Rajin Masuk Sekolah

Desember 19, 2025
Ekonomi

Pemprov Siapkan Pekerja Migran Jateng Jadi Profesional

Maret 6, 2026
Unik

Menyusuri Jejak Budaya di Kota Solo, Lima Destinasi yang Tak Sekadar Tempat Wisata

Mei 26, 2025
Penyidik menunjukkan duit hasil sitaan dari kasus korupsi BUMD Cilacap, Senin (25/8/2025). (Dok Kejati Jateng)
Hukum

Tak Tahan Pegang Duit Panas, Istri Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Balikin Rp6,5 Miliar

Agustus 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?