NARAKITA, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendalami keterlibatan anggota dewan dalam skandal korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, meski sedang diusut, hingga kini belum ada anggota dewan yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Belum, masih kami dalami,” ujar Lukas, Rabu (16/7/2025).
Dia menegaskan, penetapan tersangka harus mendasarkan pada temuan penyidikan, yakni adanya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Siapapun bisa menjadi tersangka, sepanjang memang terpenuhi alat bukti yang mendukung,” tegas Lulas.
Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Awaluddin Muuri selaku Sekda Cilacap tahun 2022–2024 dan Pj Bupati Cilacap 2023–2024.
Sekda Cilacap jadi tersangka karena ia ikut merumuskan pembentukan perseroda PT Cilacap Segara Artha hasil merger dari dua perusda milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Tersangka mengajukan Raperda kepada DPRD Cilacap perihal Raperda di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 walaupun Raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Perda,” kata penyidik.
Berkat regulasi tersebut, PT Cilacap Segara Artha bisa mendapat penyertaan modal dari pemerintah dan dapat melakukan transaksi pembelian lahan senilai Rp237 miliar.
Pengesahan Raperda dan pencairan uang Rp237 miliar yang kelak menjadi temuan kerugian negara itu, tidak terlepas dari peran DPRD Cilacap.
Awaluddin Muuri selaku pihak eksekutif sudah terjerat, lalu apakah ada anggota legislatif yang bakal menyusul? Siapa? *bae