BACAAJA, INDRAMAYU – Warga Kabupaten Indramayu dibuat resah dengan munculnya dugaan penyebaran ajaran menyimpang yang disebut menggunakan modus pengobatan alternatif. Kasus ini kini menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama aparat setempat.
Sosok yang diduga menyebarkan ajaran tersebut disebut merupakan seorang perempuan berinisial D. Aktivitasnya kini sedang ditelusuri untuk memastikan fakta di balik informasi yang ramai beredar.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Ahmad Syaerozi Bilal, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Pengurus MUI tingkat Kecamatan Kroya sudah lebih dulu turun ke lapangan untuk mencari informasi langsung.
Menurutnya, MUI juga menjadwalkan pertemuan dengan perempuan yang bersangkutan. Pertemuan itu rencananya difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian dari upaya klarifikasi.
Bilal menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif. MUI ingin mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya diajarkan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Meski begitu, MUI mengaku meragukan dasar keilmuan keagamaan yang dimiliki pihak yang diduga menyebarkan ajaran tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, kemampuan membaca Al-Quran pun disebut masih belum lancar.
Dugaan penyebaran ajaran itu disebut berawal dari praktik pengobatan alternatif. Warga yang sedang sakit diajak datang ke tempat yang bersangkutan dengan harapan bisa memperoleh kesembuhan.
Namun, menurut informasi yang diterima MUI, para pasien justru diarahkan agar tidak lagi berobat ke tenaga medis. Mereka disebut cukup memperbanyak silaturahmi dan bersedekah sebagai jalan penyembuhan.
Tak hanya itu, muncul pula pengakuan dari sejumlah orang yang pernah mengikuti kelompok tersebut. Mereka menyebut ada ajaran yang mengabaikan kewajiban menjalankan shalat lima waktu.
Informasi-informasi tersebut masih terus didalami. MUI menegaskan seluruh dugaan itu perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi kabar simpang siur di tengah masyarakat.
Bilal mengatakan pola penyebaran kelompok itu diduga dilakukan secara berantai. Orang yang sudah bergabung kemudian mengajak kerabat atau teman lainnya melalui kegiatan silaturahmi.
Pergerakan kelompok tersebut disebut tidak lagi terbatas di satu wilayah. Informasi yang diterima MUI menyebut aktivitas serupa mulai terdengar di beberapa kecamatan lain seperti Sukra, Anjatan, hingga Kandanghaur.
Melihat perkembangan itu, MUI langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Tujuannya agar persoalan bisa ditangani lebih cepat sekaligus mencegah keresahan yang semakin meluas.
Pihak MUI berharap masyarakat tidak mudah percaya pada ajaran atau praktik keagamaan yang sumbernya belum jelas. Terlebih jika ajaran tersebut bertentangan dengan pemahaman agama yang selama ini dianut.
Masyarakat juga diimbau untuk berkonsultasi kepada ulama atau tokoh agama yang memiliki kompetensi apabila menemukan ajaran yang dianggap membingungkan. Langkah itu dinilai lebih aman dibanding langsung mempercayai informasi yang belum teruji.
Hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai status ajaran yang dimaksud. Proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung, sementara aparat bersama MUI terus memantau perkembangan kasus tersebut. (*)

