BACAAJA, SEMARANG– Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen angkat suara soal meningkatnya angka kecelakaan kerja di wilayahnya. Ia meminta perusahaan-perusahaan di Jateng serius menggenjot budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bukan cuma sebatas formalitas di spanduk atau laporan tahunan.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menunjukkan tren yang bikin dahi berkerut. Pada 2022 tercatat 15.408 kasus kecelakaan kerja. Angka itu naik jadi 18.225 kasus di 2023, melonjak lagi ke 21.828 kasus pada 2024, dan tembus 32.870 kasus sepanjang 2025.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Guyur Klaim Rp5,7 T Selama 2025
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikan pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif,” kata Taj Yasin saat Peringatan Bulan K3 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
Gus Yasin, sapaan akrabnya menegaskan, budaya K3 bukan sekadar patuh aturan. Lebih dari itu, K3 harus jadi nilai hidup di tempat kerja. Mulai dari kesadaran pakai alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan berisiko, sampai rasa tanggung jawab bareng-bareng soal keselamatan.
Menurutnya, budaya K3 cuma bisa jalan kalau ditopang kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem perusahaan.
Yang menarik, ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kecelakaan justru terjadi di luar lokasi kerja. Mulai dari perjalanan berangkat dan pulang kerja, hingga faktor kesehatan pekerja yang berujung fatal. “Ini yang masih jadi concern kita bersama,” ujarnya.
Hak Dasar
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas menyebutkan pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan perlakuan yang bermartabat. Artinya, K3 bukan cuma kewajiban teknis perusahaan, tapi hak dasar pekerja dan fondasi produktivitas.
Meski begitu, Gus Yasin mengakui sebagian besar perusahaan di Jawa Tengah sudah menerapkan standar K3 dengan cukup baik. Bahkan, ada yang menyediakan transportasi bagi pekerja. Namun, pengawasan moda transportasi, terutama yang dikelola pihak ketiga masih perlu diperketat.
“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tapi juga saat menuju tempat kerja,” tegasnya. Lewat momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap budaya K3 makin meluas, tak hanya soal helm dan rompi, tapi juga keselamatan perjalanan serta pemanfaatan teknologi baru demi produktivitas jangka panjang.
Baca juga: Jateng Magnet Investasi Padat Karya, Serapan Tenaga Kerja Tertinggi se-Pulau Jawa
Dalam acara itu, Gus Yasin juga memberi apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai konsisten membudayakan K3. Di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik 2025.
Kerja boleh lembur, target boleh dikejar. Tapi kalau soal keselamatan masih dianggap bonus, jangan heran kalau angka kecelakaan kerja terus rajin naik lebih konsisten daripada absensi Senin pagi. (tebe)


