BACAAJA, BLORA- Masih ingat video viral kucing yang diduga ditendang sampai mati di Lapangan Kridosono, Blora pertengahan Januari lalu? Nah, update terbarunya: proses damai alias restorative justice yang ditawarkan pengadilan resmi ditolak.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Senin, (6/4/2026), hakim sebenarnya sudah mencoba “menyatukan” kedua pihak. Terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia dipertemukan langsung biar masalah bisa selesai secara kekeluargaan.
Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputro, menjelaskan kalau upaya damai itu memang jadi bagian dari proses hukum, harapannya biar semua bisa selesai tanpa berlarut-larut. Tapi ternyata, pihak pemilik kucing punya sikap tegas: no deal.
Baca juga: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau
Farida bilang, permintaan maaf dari terdakwa memang ada, bahkan disampaikan langsung di persidangan. Tapi menurutnya, itu belum cukup. Apalagi sebelumnya terdakwa sempat mendatangi tempat kerjanya, yang bikin dia merasa gak nyaman. “Kalau memang merasa salah, ya silakan tanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.
Meski sudah ada momen saling bicara dan minta maaf di ruang sidang, hasilnya tetap nihil. Gak ada kata sepakat, gak ada damai. Akhirnya, karena jalur damai mentok, majelis hakim memutuskan sidang lanjut ke tahap berikutnya, pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Senin (13/4/2026).
Mengormati Keputusan
Dari pihak terdakwa, kuasa hukum Erico Setyawan menyatakan mereka menghormati keputusan korban yang menolak penyelesaian lewat restorative justice.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari video viral pada 25 Januari 2026. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menendang seekor kucing saat berolahraga di Lapangan Kridosono, Blora. Beberapa hari kemudian, kucing itu dilaporkan mati.
Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Blora oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia, lewat perwakilannya Hening Yulia.
Di saat banyak kasus berakhir dengan “damai di tengah jalan”, yang satu ini justru ngasih pesan beda: gak semua luka bisa diselesaikan cuma dengan kata maaf, apalagi kalau yang hilang nyawa, meski itu seekor. (tebe)


