Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Kucing Ditendang di Blora Gagal Damai, Lanjut Sidang!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Kucing Ditendang di Blora Gagal Damai, Lanjut Sidang!

Kasus kucing yang sempat bikin netizen geram ternyata belum kelar. Bukannya damai, pemilik kucing justru bilang “no way” buat jalur kekeluargaan. Sidang tetap lanjut, dan drama hukumnya makin panas.

T. Budianto
Last updated: April 7, 2026 10:09 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PENGANIAYAAN KUCING: Terdakwa Pujianto, tersangka pelaku penganiayaan seekor kucing di Blora menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Senin (6/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, BLORA- Masih ingat video viral kucing yang diduga ditendang sampai mati di Lapangan Kridosono, Blora pertengahan Januari lalu? Nah, update terbarunya: proses damai alias restorative justice yang ditawarkan pengadilan resmi ditolak.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Senin, (6/4/2026), hakim sebenarnya sudah mencoba “menyatukan” kedua pihak. Terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia dipertemukan langsung biar masalah bisa selesai secara kekeluargaan.

Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputro, menjelaskan kalau upaya damai itu memang jadi bagian dari proses hukum, harapannya biar semua bisa selesai tanpa berlarut-larut. Tapi ternyata, pihak pemilik kucing punya sikap tegas: no deal.

Baca juga: Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Farida bilang, permintaan maaf dari terdakwa memang ada, bahkan disampaikan langsung di persidangan. Tapi menurutnya, itu belum cukup. Apalagi sebelumnya terdakwa sempat mendatangi tempat kerjanya, yang bikin dia merasa gak nyaman. “Kalau memang merasa salah, ya silakan tanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Meski sudah ada momen saling bicara dan minta maaf di ruang sidang, hasilnya tetap nihil. Gak ada kata sepakat, gak ada damai. Akhirnya, karena jalur damai mentok, majelis hakim memutuskan sidang lanjut ke tahap berikutnya, pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Senin (13/4/2026).

Mengormati Keputusan

Dari pihak terdakwa, kuasa hukum Erico Setyawan menyatakan mereka menghormati keputusan korban yang menolak penyelesaian lewat restorative justice.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari video viral pada 25 Januari 2026. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menendang seekor kucing saat berolahraga di Lapangan Kridosono, Blora. Beberapa hari kemudian, kucing itu dilaporkan mati.

Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Blora oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia, lewat perwakilannya Hening Yulia.

Di saat banyak kasus berakhir dengan “damai di tengah jalan”, yang satu ini justru ngasih pesan beda: gak semua luka bisa diselesaikan cuma dengan kata maaf, apalagi kalau yang hilang nyawa, meski itu seekor. (tebe)

You Might Also Like

Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek

Dewan Adat Papua Tolak Kebun Sawit: Ogah Warisin Bencana ke Anak-Cucu

Renovasi Sekolah Gagal, Anggaran Dialihkan Demi Penuhi Permintaan Suami Wali Kota

Admin Gejayan Memanggil dan Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Polisi Masih Bungkam Gak Mau Ngomong

Prabowo Bilang Pendidikan Penentu Masa Depan, tapi Anggarannya Malah Disunat buat MBG

TAGGED:cat loversheadlinekasus kucing blorapn blora
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bupati Temanggung Agus Gondrong bercengkrama dengan ABK saat meresmikan Rumah Terapi Tanda Cinta di Dinsos Temanggung, Senin (6/4/2026). Rumah Terapi Gratis untuk ABK, Bupati Agus Gondrong: Bentuk Cinta Warga Temanggung
Next Article Jateng Didorong Perkuat Diplomasi “Soft Power”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dukung Program Sumur Resapan, Saleh: Solusi Sederhana untuk Cegah Banjir

WFH, Hemat Energi atau Cuma Pindah Tagihan? Ini Kata Akademisi

Nawal Yasin Ajak Pesantren Hidupkan Lagi “DNA Literasi”

WFH atau “Weekend Tipis-Tipis”? Produktivitas Dipertanyakan

Sawah Kebanjiran, Luthfi Jamin Stok Pangan Masih Aman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gambaran kemeriahan Festival Kota Lama (FKL) 2025 di Semarang. FKL 2025 digelar mulai 6-14 September 2025. Opening Ceremony digelar 8 September 2025. Foto: dok/humas
Daerah

Festival Kota Lama 2025 Siap Pecah Banget! Dari Musik, Fashion, Sampai Kuliner Nostalgia, Semua Ada!

September 6, 2025
Romo Mudji Sutrisno.
Info

Rohaniawan Lintas Iman dan Budayawan Sejati Itu Telah Pergi, Romo Mudji Sutrisno Wafat

Desember 29, 2025
Info

Dua Ruas Jalan di Blora Diresmikan, Ekonomi Siap Tancap Gas

Maret 3, 2026
Arnendo (menunduk) didampingi kuasa hukumnya saat berada di kantor polisi menanyakan tindak lanjut laporan kasus penganiayaan. (ist)
Hukum

Mahasiswa Undip Diduga Dikeroyok Teman Kuliah sampai Babak Belur dan Gegar Otak

Maret 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Kucing Ditendang di Blora Gagal Damai, Lanjut Sidang!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?