Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan tersangka bullying PPDS Undip lainnya ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 15, 2025 3:09 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang per hari ini, Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

“Kami lakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Kajari Kota Semarang, Chandra Saptaji usai mendapat pelimpahan perkara dari penyidik.

Selama proses penyidikan yang ditangani Ditreskriksus Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka tidak ada yang ditahan. Para dokter tersebut hanya dilarang pergi ke luar negeri.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, ketiga tersangka keluar dari kantor kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye. Selanjutnya mereka digelandang ke tahanan.

Tersangka Taufik ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang, sementara tersangka Sri Maryani dan Zara Yupita ditahan di Lapas Perempuan Semarang

Menurut Chandra, para tersangka layak ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, ada beberapa pertimbangan subjektif lainnya.

“Dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka kasus bullying hingga pemerasan mahasiswi PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi, berperan memanfaatan posisinya di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik.

Sementara tersangka Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi, turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.

Sementara tersangka Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS, berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban.

You Might Also Like

The Future is Here: Exploring Cutting-Edge Tech Gadgets

Dicueki dan Dipelototi Presiden, Bahlil Prabowo Pecah Kongsi?

6 Makanan Rendah Kalori tapi Bikin Kenyang Lebih Lama

Puan Jajaki Peluang Kerjasama Bidang Pertahanan Dengan Parlemen Qatar

Ormas Todong Pelaku Usaha Rp3 Juta Per Bulan, Wali Kota Solo: Langsung Saya Cari!

TAGGED:bullying ppds undipkaprodi ppds undipkaprodi ppds undip ditahantersangka ppds ditahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Polemik Kantor Kejaksaan Dijaga Personel TNI, Apa Sih Maunya Kejagung?
Next Article Kocak Banget! Dedi Mulyadi Tantang Ayu Ting Ting: Barak Militer atau KUA?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Kocak Banget! Dedi Mulyadi Tantang Ayu Ting Ting: Barak Militer atau KUA?

Mei 15, 2025
Foto illustrasi kereta petani pedagang di China yang bisa diduplikasi di Indonesia. Foto: dok/Djoko S.
Unik

Kereta Petani–Pedagang: Jalan Tengah Membangun Ekonomi Desa dan Menekan Urbanisasi

Agustus 27, 2025
Petugas saat mengevakuasi korban dan kendaraan pasca kecelakaan maut di Jalur Perlintasan Langsung Kereta Api di wilayah Desa/ Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025) siang.
Unik

KA Maliboro Tabrak 7 Motor di Magetan 4 Orang Tewas, Petugas Palang Pintu Diduga Lalai

Mei 20, 2025
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya.
Unik

Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris

Juli 19, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?