Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

R. Izra
Last updated: Desember 19, 2025 10:10 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Polri sebagai aparat penegak hukum, malah nekat terobos putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) demi polisi aktif bisa ngantor di 17 lembaga.

Ya, kamu gak salah dengar. Baru juga Mahkamah Konstitusi (MK) bilang “nggak boleh”, Polri malah jawabnya “gas”.

Lewat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tertanggal 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka jalan buat polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Bacaaja: MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!

Bacaaja: Prabowo Segera Lantik Komisi Reformasi Polri, Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri?

Padahal, MK lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok 13 November 2025 sudah tegas: anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus mundur atau pensiun dulu.

Dalam aturan anyar itu, polisi aktif dibolehkan nongkrong—eh, bertugas—di 17 instansi. Antara lain: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, ATR/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK dan masih ada beberapa lagi.

Singkatnya: hampir semua sektor strategis polisi gak mau gak ikut ambil bagian. Ibarat kata, ada polisi di mana-mana.

Mahfud MD: nabrak konstitusi

Profesor hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat alis. Menurutnya, Perpol 10/2025 jelas-jelas bertabrakan dengan putusan MK dan Undang-Undang ASN.

“Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri. Kalau mau masuk institusi sipil, harus pensiun atau berhenti,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan logika sederhana:

  • Dokter nggak bisa tiba-tiba jadi jaksa
  • Dosen nggak bisa asal masuk kejaksaan
  • Polisi pun nggak otomatis bisa ngisi jabatan sipil

Semua ada jalurnya. Dan Perpol ini, kata Mahfud, nggak punya dasar hukum yang kuat.

Bisa disebut ‘makar’

Nada lebih keras datang dari Syamsul Jahidin, advokat sekaligus penggugat UU Polri di MK. Menurutnya, Perpol ini bukan sekadar keliru, tapi sudah masuk kategori pembangkangan konstitusi.

“Secara hierarki, Perpol itu di bawah undang-undang dan putusan MK. Ini pembangkangan,” tegasnya.

Syamsul juga menyinggung istilah yang sering muncul tiap musim politik: “Parcok” alias partai cokelat.

Katanya, fenomena itu muncul salah satunya karena polisi terlalu sering masuk jabatan sipil.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut nimbrung. Komisioner Choirul Anam mempertanyakan satu hal mendasar:

“Di kementerian itu, polisi ditempatkan di fungsi apa?”

Menurut Anam, bukan cuma nama lembaganya yang perlu jelas, tapi juga apakah fungsi jabatan itu benar-benar butuh polisi aktif atau tidak. Kalau enggak, ya rawan multitafsir—dan rawan masalah.

Versi Polri: semua ada dasarnya

Dari pihak Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bilang penempatan ini punya payung hukum. Mereka merujuk ke:

  • UU Polri
  • UU ASN
  • PP Manajemen PNS

Menurut Polri, penugasan itu masih relevan dan sah secara aturan.

Masalahnya, publik balik nanya: kalau sudah ada putusan MK, siapa yang harus diikuti?

Intinya, MK sudah bilang stop, tapi Perpol justru buka jalan. ASN disiapkan lewat sistem karier, tapi polisi bisa langsung masuk. Katanya demi tugas negara, tapi baunya overlap kekuasaan.

Dan di tengah semua ini, rakyat cuma pengin satu hal sederhana: polisi fokus ngurus keamanan, sipil ngurus sipil, hukum ditaati.

Sisanya? Biarlah konstitusi yang bicara—asal jangan dibungkam pakai Perpol. (*)

You Might Also Like

BREAKING NEWS: Bus Cahaya Trans Terguling di Tol Semarang, 15 Orang Tewas

Gebrakan Baru Prabowo: Orang Asing Boleh Jadi Bos BUMN!

Peringatan Keras Puan Puan: Jangan Ada Lagi Kasus Ibu-Bayi Mati Kayak di Papua

Jateng Gaspol Atasi Backlog 1,3 Juta Rumah, Target Kelar 5 Tahun

Guci Kembali Dilanda Banjir Bandang: Kali Ini Lebih Parah, Tiga Jembatan Putus

TAGGED:headlinejabatan sipilkapolrimakarmembangkanpolisi aktifpolriputusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketika Wakil Rakyat Merasa Tersaingi Rakyatnya Sendiri
Next Article Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer. Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sisa kebakaran di rumah Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara.
Hukum

Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

November 5, 2025
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, digelandang ke kantor kejaksaan usia ditangkap, Rabu (4/2/2026) malam. (ist)
Hukum

Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane

Februari 5, 2026
Hukum

OTT Sudewo: Jabatan Desa Diduga Pakai Price List

Januari 20, 2026
Hukum

Tender Pelat Nomor Kendaraan Disorot, Dugaan Monopoli Mulai Terkuak

Maret 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?