BACAAJA, SEMARANG – Di Jakarta, tiga perempuan masih ditahan pasca aksi demonstrasi akhir Agustus hingga pertengahan September. Mereka ditangkap dengan cara yang diduga non-prosedural.
Parahnya, ada dugaan mereka dipaksa menandatangani surat pengakuan tersangka.
Kasus ini bikin publik resah. Bukan cuma soal kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Tapi juga soal bagaimana aparat memperlakukan perempuan yang mestinya dilindungi.
Jaringan Women, Peace, and Security (WPS) Indonesia langsung bereaksi. Mereka menilai tindakan itu bentuk represi terhadap suara kritis warga.
“Banyak di antara mereka adalah ibu maupun aktivis yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat,” tegas Ruby Kholifah, perwakilan WPS Indonesia, Minggu (21/9/2025).
Ruby menambahkan, pola represi tak hanya hadir di jalan. Pola represi terjadi secara offline dan online. Itu bentuk represi terpadu yang harus segera dihentikan.
WPS sendiri adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang peduli pada isu perempuan, perdamaian, dan demokrasi. Mereka tersebar di banyak daerah, termasuk Jawa Tengah. Salah satu anggotanya adalah LRC-KJHAM.
LRC-KJHAM sempat mendampingi tiga perempuan yang ditangkap di Semarang dalam rangkaian demo serupa, tepatnya pada 30 Agustus. Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, menyebut mereka sebenarnya bukan peserta aksi.
“Kalau dari informasi yang kita dapatkan mereka bukan peserta aksi. Tapi saat itu memang pengen lihat aksi dan sedang beli es. Kemudian ada penangkapan itu,” jelas Witi, Senin (22/9/2025).
Tiga perempuan itu sempat ditahan di Unit PPA. LRC-KJHAM yang tergabung sebagai tim hukum massa aksi mengaku kesulitan memberi bantuan hukum.
“Ada 3 perempuan yang ditangkap tapi kami tidak bisa mendampingi pada saat pemeriksaan,” ujarnya,
Tiga perempuan yang ditangkap kondisinya aman, tak ada kekerasan. Malam itu juga, kata Witi, mereka akhirnya dibebaskan. Tapi kejadian itu jadi catatan serius. (bae)


