Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 11:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Amnesty Internasional menyatakan, penangkapan mahasiswi ITB berkait meme Jokowi-Prabowo telah melawan putusan Mahkamah Konsitutsi (MK).

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena mengunggah meme Jokowi-Prabowo berciuman.

Polisi menetapkan SSS sebagai tersangka dan menjerat yang bersangkutan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.

Amnesty International Indonesia menilai meme Presiden Prabowo dan mantan presiden Joko Widodo berciuman merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

Pembuat meme Prabowo-Jokowi yang merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung tidak seharusnya ditangkap.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” katanya.

Usman mengatakan, penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.

Usman mengatakan, meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Lembaga negara, termasuk presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Untuk itu, kata Usman, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.

Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

Ia menegaskan, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik.

Sementara itu, Direktur Komunikasi ITB, Nurlaela Arief, menyatakan pihak ITB menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut.

Orangtua SSS dikabarkan telah datang ke kampus ITB untuk meminta maaf atas meme yang dibuat oleh anaknya.

Nurlaela menambahkan bahwa pihak kampus berkomitmen memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut dan telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). (*)

You Might Also Like

Jateng dan Malaka Sepakat Perkuat Kerja Sama Antarwilayah

DPR Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Geger Geden Penjarahan, Begini Hukum dan Tinjauan Islam

Pemerintah Perpanjang MPLS Jadi Lima Hari, Siapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa

TAGGED:amnesty internasionalmahasiswi ITB ditangkappembuat meme jokowi-prabowo ciuman ditangkappolri bangkang putusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tiba-tiba Bahlil Lakukan Ini, Ada Apa?
Next Article Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyoal Fasilitas Super Mewah KPU pada Pemilu 2024, Rute Jet Pribadi Disorot

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mantan Presiden AS Joe Biden Diduga Kena Kanker Prostat Agresif, Kondisi Mengkhawatirkan

Mei 19, 2025
Unik

Next-Gen Electric Vehicles: A Leap in Green Technology

Februari 12, 2023
Presiden RI ke-7 Joko Widodo menegaskan mendukung penuh PSI yang diketuai si bungsu Kaesang Pangarep. Ia yakin, PSI akan menjadi partai besar pada 2034 mendatang.Foto: dok
Unik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Irfan Pulungan: Sebuah Anugerah . . .

Mei 28, 2025
Unik

Wali Kota Agustina Gaspol Kembangkan Wisata Pantai Mangunharjo

September 1, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?