Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 11:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Amnesty Internasional menyatakan, penangkapan mahasiswi ITB berkait meme Jokowi-Prabowo telah melawan putusan Mahkamah Konsitutsi (MK).

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena mengunggah meme Jokowi-Prabowo berciuman.

Polisi menetapkan SSS sebagai tersangka dan menjerat yang bersangkutan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.

Amnesty International Indonesia menilai meme Presiden Prabowo dan mantan presiden Joko Widodo berciuman merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

Pembuat meme Prabowo-Jokowi yang merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung tidak seharusnya ditangkap.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” katanya.

Usman mengatakan, penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.

Usman mengatakan, meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Lembaga negara, termasuk presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Untuk itu, kata Usman, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.

Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

Ia menegaskan, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik.

Sementara itu, Direktur Komunikasi ITB, Nurlaela Arief, menyatakan pihak ITB menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut.

Orangtua SSS dikabarkan telah datang ke kampus ITB untuk meminta maaf atas meme yang dibuat oleh anaknya.

Nurlaela menambahkan bahwa pihak kampus berkomitmen memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut dan telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). (*)

You Might Also Like

Ironi Pendidikan Indonesia, Guru Beri Tendangan Maut di Tengah Ruang Kelas

Skincare Pria, Gak Serumit yang Dibayangkan!

Pemkot Semarang Sambut Positif Sekolah Gratis

Mbak Ita Menangis di Ruang Sidang Tipikor: Saya Minta, Selama Ini Saya Berusaha . . .

Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam

TAGGED:amnesty internasionalmahasiswi ITB ditangkappembuat meme jokowi-prabowo ciuman ditangkappolri bangkang putusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tiba-tiba Bahlil Lakukan Ini, Ada Apa?
Next Article Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyoal Fasilitas Super Mewah KPU pada Pemilu 2024, Rute Jet Pribadi Disorot

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Setda Klaten membuka acara sosialisasi pelayanan informasi publik yang bagi pegawai Pemda Klaten yang menangani informasi publik pemda. Foto: dok
Kepo

Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Infromasi Publik

Juli 2, 2025
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitulu kritik Kemenhub saat rapat kerja DPR dengan Kemenhub.
Kepo

Adian Napitupulu Nilai Kemenhub Plin-Plan Soal Tarif Ojol

Juli 1, 2025
Kepo

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang Pemerintahan

Agustus 2, 2025
Kepo

Panjang Umur dan Bahagia di Usia 50 Tahun, Hindari Makanan Ini!

Mei 11, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?