Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 28, 2025 4:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Jaksa KPK (kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rachmat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/6/2025). (Narakita-Baihaqi)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Terdakwa dinilai bersalah meskipun belum menyerahkan uang suap Rp1,75 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), maupun Alwin Basri.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra.

Menurut jaksa, terdakwa Rachmat telah berupaya menyuap Mbak Ita dan Alwin senilai Rp1,75 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai imbalan karena Mbak Ita dan Alwin telah membantu perusahaan terdakwa memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi sekolah senilai Rp18,4 miliar.

Pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang itu dimenangkan oleh perusahaan terdakwa, PT Deka Sari Perkasa.

Setelah proyek selesai dikerjakan dan pembayaran diterima, terdakwa Rachmat segera mengupayakan realisasi pemberian suap dengan menyiapkan fee 10 persen.

Setelah menyiapkan fee Rp1,75 miliar dalam bentuk tunai, terdakwa kemudian menghubungi Alwin, yang merupakan representasi dari Mbak Ita, dengan maksud menyerahkan fee tersebut.

Namun, kata jaksa, saat itu Alwin menunda serah terima suap karena mendapat informasi bahwa tim KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

“Saat dihubungi, Alwin Basri menyuruh terdakwa menyimpan terlebih dahulu uang suap tersebut,” ungkap jaksa.

Meski fee Rp1,75 miliar belum sampai ke tangan Mbak Ita maupun Alwin, jaksa menilai bahwa penyiapan fee dan pengondisian proyek sudah memenuhi unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa dipandang sudah memenuhi rumusan delik,” lanjut jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat juga menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan Rp1,75 miliar ke rekening penampungan negara, yang kemudian dianggap sebagai bukti oleh penyidik. (Bai)

You Might Also Like

Pikap KDMP Nongol di Mal, Faktanya Bikin Kaget

Jejak Sejarah Taman Lele Semarang: dari Kisah Perang Jawa hingga Jadi Kampung Wisata

Pesut Mahakam Satu-satunya Lumba-lumba Air Tawar di Indonesia Terancam Punah karena Tambang

Belum Dilantik, Kuwu Terpilih Sukasari Meninggal Dunia

Menu Buka Puasa Terbaik, Kata UAH, Idealnya Bukan Gorengan

TAGGED:kasus mbak itambak itambak ita semarangsidang korupsi mbak itasuami mbak itasuap mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram. Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit, Bagaimanakah Nasib Jemaahnya? Ini Kata Menteri Agama
Next Article Ilustrasi dokter sedang melayani pasien. (net) Kasus Bullying PPDS Undip Berdampak Buruk ke Layanan Pasien? Begini Kata Psikolog

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

Blue Fire Papandayan Bukan Sekadar Api Biru, Ini Penjelasan Badan Geologi

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Kamus DM Gen Z, 9 Kode Chat yang Cuma “Anak Timeline” yang Paham

Agustus 22, 2025
Unik

Kombinasi Warna Terbaik untuk Cat Hijau, Inspirasi Segar untuk Rumah Idaman

Juni 13, 2025
Tips

Awas.. Diabetes Bisa Bikin Mata ‘Diam-Diam’ Rusak

Juli 25, 2026
Kakek Masir dengan tangan diborgol, digiring jaksa menuju penjara.
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

Desember 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?