Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 28, 2025 4:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Jaksa KPK (kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rachmat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/6/2025). (Narakita-Baihaqi)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Terdakwa dinilai bersalah meskipun belum menyerahkan uang suap Rp1,75 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), maupun Alwin Basri.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra.

Menurut jaksa, terdakwa Rachmat telah berupaya menyuap Mbak Ita dan Alwin senilai Rp1,75 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai imbalan karena Mbak Ita dan Alwin telah membantu perusahaan terdakwa memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi sekolah senilai Rp18,4 miliar.

Pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang itu dimenangkan oleh perusahaan terdakwa, PT Deka Sari Perkasa.

Setelah proyek selesai dikerjakan dan pembayaran diterima, terdakwa Rachmat segera mengupayakan realisasi pemberian suap dengan menyiapkan fee 10 persen.

Setelah menyiapkan fee Rp1,75 miliar dalam bentuk tunai, terdakwa kemudian menghubungi Alwin, yang merupakan representasi dari Mbak Ita, dengan maksud menyerahkan fee tersebut.

Namun, kata jaksa, saat itu Alwin menunda serah terima suap karena mendapat informasi bahwa tim KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

“Saat dihubungi, Alwin Basri menyuruh terdakwa menyimpan terlebih dahulu uang suap tersebut,” ungkap jaksa.

Meski fee Rp1,75 miliar belum sampai ke tangan Mbak Ita maupun Alwin, jaksa menilai bahwa penyiapan fee dan pengondisian proyek sudah memenuhi unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa dipandang sudah memenuhi rumusan delik,” lanjut jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat juga menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan Rp1,75 miliar ke rekening penampungan negara, yang kemudian dianggap sebagai bukti oleh penyidik. (Bai)

You Might Also Like

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik, Gaspol Tanpa Drama

Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Pahami Fluktuasi dan Tips Membeli dengan Cermat

Ratusan Sopir Truk di Banjarnegara Tuntut Aturan ODOL Dihapus

Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Mungkinkah Nadiem Terlibat??

Longsor Malam Hari Guncang Majenang, 2 Tewas,  Warga Belum Pulih

TAGGED:kasus mbak itambak itambak ita semarangsidang korupsi mbak itasuami mbak itasuap mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram. Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit, Bagaimanakah Nasib Jemaahnya? Ini Kata Menteri Agama
Next Article Ilustrasi dokter sedang melayani pasien. (net) Kasus Bullying PPDS Undip Berdampak Buruk ke Layanan Pasien? Begini Kata Psikolog

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

Jangan Asal Konten, Aturan Saudi Buat Jemaah Ternyata Ketat Banget

Begini Nasib Anggota DPRD Jember yang Ngrokok dan Main Game saat Sidang

Lomba Mau Diulang, Sekolah Ini Pilih Mundur Terhormat Saja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pembacokan.
Unik

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Komjak Singgung Urgensi Pengamanan Jaksa

Mei 26, 2025
Unik

Magisnya Valley Rahong 12 Camp Riverside: Ngopi, Glamping, dan Arung Jeram dalam Pelukan Alam Pangalengan

Mei 25, 2025
BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
Unik

BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini

Juli 11, 2025
Unik

Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Februari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?