BACAAJA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sepertinya tak jauh-jauh dari isu korupsi dan gratifikasi. Kali ini soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat proaktif mengusut dugaan fasilitas jet pribadi yang disebut diberikan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, bilang KPK nggak bisa santai lihat isu ini.
Bacaaja: Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?
Bacaaja: Apa Nama Ormas Keagamaan yang Catut Menag untuk Berburu Cuan?
“Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama,” kata Zakki dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Kronologi dugaan gratifikasi
Pada 15 Februari 2026, Nasaruddin disebut menggunakan jet pribadi saat menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO di Takalar, Sulawesi Selatan. Alasan yang disampaikan: efisiensi waktu.
Dari media sosial, nomor registrasi jet yang dipakai adalah PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat itu tercatat milik Natural Synergy Corporation, entitas di British Virgin Islands yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.
Nilai penerbangannya? Ditaksir sekitar Rp566 juta untuk perjalanan pulang-pergi sekitar lima jam.
ICW menyoroti aturan soal gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. Dalam aturan itu, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta dan tak bisa membuktikan bahwa itu bukan suap, bisa terancam pidana berat.
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan bahwa memang ada aturan yang memperbolehkan penerimaan fasilitas transportasi. Tapi syaratnya ketat:
Nilainya harus sesuai standar biaya resmi. Tidak boleh ada pembiayaan ganda. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
Sebagai perbandingan, dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, batas maksimal tiket pesawat dinas kelas bisnis PP dalam negeri sekitar Rp22,1 juta. Sementara nilai jet pribadi ini jauh melampaui angka tersebut.
Menurut ICW, relasi politik antara pemberi dan penerima juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Respons Menag: “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu.”
Menanggapi polemik ini, Nasaruddin Umar menyebut kehadirannya murni memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan madrasah.
“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang?” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Saat ditanya soal dugaan gratifikasi, ia menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”
Ia juga menegaskan tidak ada hubungan resmi antara pihak pengundang dengan kementeriannya, dan menyebut hubungan tersebut bersifat kekeluargaan.
ICW dan Trend Asia bukan cuma mendorong KPK mengusut dugaan gratifikasi, tapi juga meminta Kementerian Keuangan menelusuri aset warga Indonesia di negara suaka pajak, termasuk kepemilikan jet pribadi.
Isu ini sekarang jadi sorotan publik. Di satu sisi ada dalih undangan keluarga, di sisi lain ada aturan gratifikasi dan potensi konflik kepentingan.
Publik tinggal menunggu: apakah ini sekadar polemik viral, atau bakal lanjut ke proses hukum yang lebih serius? (*)


