Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Masih ingat Ferdy Sambo? Mantan Kadiv Propam Polri yang sempat bikin drama di pengujung 2022 lalu. Kini situasinya terselimuti jeruji besi, bukan lampu sorot media. Di tengah perayaan HUT RI dan remisi yang dinikmati banyak narapidana, Sambo tetap terkunci dalam hukuman seumur hidup, tanpa celah potongan masa tahanan.

T. Budianto
Last updated: Agustus 21, 2025 5:23 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, akhir Oktober 2022 lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Momentum HUT RI jadi bikin beda nasib narapidana. Kalau banyak yang senang karena dapat remisi, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, justru harus gigit jari. Tapi kabar baiknya, istrinya, Putri Candrawathi, tetap bisa “diskon” masa tahanan.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi tegas bilang, Sambo nggak dapat remisi karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Enggak, enggak dapat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8).

Remisi sendiri sejatinya hak semua narapidana. Tapi ada pengecualian bagi mereka yang dihukum mati atau seumur hidup. Aturan ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Intinya, kalau mau dapat remisi, narapidana harus berkelakuan baik, aktif ikut program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.

“Remisi itu kita kasih ke semua warga binaan, dari kasus korupsi sampai teroris. Yang enggak kita kasih cuma yang hukuman mati sama seumur hidup,” jelas Mashudi.

Nasib Berbeda

Nah, berbeda dengan Ferdy, Putri Candrawathi tetap beruntung. Masa tahanannya cuma 10 tahun, jadi dia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman saat HUT RI kali ini.

Kasus keduanya ini bermula dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy divonis penjara seumur hidup di tingkat kasasi, sementara Putri 10 tahun. Vonis mereka ini lebih ringan dibanding putusan pertama dan banding: sebelumnya Ferdy divonis mati, Putri 20 tahun.

Sekarang, Ferdy ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah sebelumnya di Lapas Salemba, Jakarta. Putri berada di Lapas Kelas II A Tangerang, sebelumnya di Pondok Bambu.

Kisah ini jadi pengingat: meski remisi bisa jadi “bonus” bagi banyak napi, ada batasannya—seumur hidup atau hukuman mati tetap nggak bisa dapat potongan. Yang tahanannya terbatas? Selamat menikmati momen HUT RI dengan remisi! (*)

You Might Also Like

Pemkot Semarang Dorong Perda Pesantren

Pembangunan Pelabuhan dan Kawasan Industri Menambah Tumpukan Masalah di Pesisir

Eks Waketum Nasdem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian DPP Partai Gajah

Semarang Jawara Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Versi GM-DTGI 2025

Kontingen Jateng Siap Berlaga di Pornas Korpri 2025, Sekda: Main Jujur dan Sportif!

TAGGED:brigadir yosuaferdy samboheadlineputri candrawathi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, dikabarkan terjaring OTT KPK. Kasus apa ya? Wamenaker Kena OTT: Ketika Sinetron Integritas Berakhir dengan Plot Twist Klasik
Next Article Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Geger! Polisi di Maluku Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Limbah Berbahaya

September 29, 2025
Daerah

Driver Ojol & Mahasiswa Bersatu, Demo di Polda Jateng Berujung Gas Air Mata

Agustus 29, 2025
Daerah

Batik Pegon Difabel Kebumen Tembus Panggung Dunia

September 17, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Pidato Puan: Negara Konoha, One Piece, dan Ironi Demokrasi Kita

Agustus 19, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?