Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Masih ingat Ferdy Sambo? Mantan Kadiv Propam Polri yang sempat bikin drama di pengujung 2022 lalu. Kini situasinya terselimuti jeruji besi, bukan lampu sorot media. Di tengah perayaan HUT RI dan remisi yang dinikmati banyak narapidana, Sambo tetap terkunci dalam hukuman seumur hidup, tanpa celah potongan masa tahanan.

T. Budianto
Last updated: Agustus 21, 2025 5:23 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, akhir Oktober 2022 lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Momentum HUT RI jadi bikin beda nasib narapidana. Kalau banyak yang senang karena dapat remisi, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, justru harus gigit jari. Tapi kabar baiknya, istrinya, Putri Candrawathi, tetap bisa “diskon” masa tahanan.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi tegas bilang, Sambo nggak dapat remisi karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Enggak, enggak dapat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8).

Remisi sendiri sejatinya hak semua narapidana. Tapi ada pengecualian bagi mereka yang dihukum mati atau seumur hidup. Aturan ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Intinya, kalau mau dapat remisi, narapidana harus berkelakuan baik, aktif ikut program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.

“Remisi itu kita kasih ke semua warga binaan, dari kasus korupsi sampai teroris. Yang enggak kita kasih cuma yang hukuman mati sama seumur hidup,” jelas Mashudi.

Nasib Berbeda

Nah, berbeda dengan Ferdy, Putri Candrawathi tetap beruntung. Masa tahanannya cuma 10 tahun, jadi dia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman saat HUT RI kali ini.

Kasus keduanya ini bermula dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy divonis penjara seumur hidup di tingkat kasasi, sementara Putri 10 tahun. Vonis mereka ini lebih ringan dibanding putusan pertama dan banding: sebelumnya Ferdy divonis mati, Putri 20 tahun.

Sekarang, Ferdy ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah sebelumnya di Lapas Salemba, Jakarta. Putri berada di Lapas Kelas II A Tangerang, sebelumnya di Pondok Bambu.

Kisah ini jadi pengingat: meski remisi bisa jadi “bonus” bagi banyak napi, ada batasannya—seumur hidup atau hukuman mati tetap nggak bisa dapat potongan. Yang tahanannya terbatas? Selamat menikmati momen HUT RI dengan remisi! (*)

You Might Also Like

Awal Agustus, Kongres PDI Perjuangan 2025?

FX Rudy Janji Nggak Akan “Gusur-Gusuran” Kader

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Demo di DPR: Peserta Puluhan Orang, Pasukan Pengamanan yang Disiapkan 1.250 Personel

Driver Ojol & Mahasiswa Bersatu, Demo di Polda Jateng Berujung Gas Air Mata

TAGGED:brigadir yosuaferdy samboheadlineputri candrawathi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, dikabarkan terjaring OTT KPK. Kasus apa ya? Wamenaker Kena OTT: Ketika Sinetron Integritas Berakhir dengan Plot Twist Klasik
Next Article Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
Hukum

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Agustus 18, 2025
Foto dokumentasi pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Kepo

Diterpa Isu Perselingkuhan, Pratama Arhan Ternyata Sudah Gugat Cerai Anaknya Andre Rosiade

Agustus 25, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk erat ibunda Affan Kurniawan, drivel ojol yang tewas setelah dilindas mobil baracuda Brimob. Foto: Dok.
Nasional

Puan Maharani Pastikan Adik Affan Kurniawan Dapat KJP & KJMU Sampai Lulus

Agustus 31, 2025
Hukum

Dukun Iskandar Kambuh Lagi: Pasutri di Pemalang Jadi Korban Kopi Beracun

Agustus 20, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?