Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

YLBIH bilang, program MBG yang sudah banyak menelan ribuan korban keracunan sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

R. Izra
Last updated: September 27, 2025 9:53 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan Prabowo-Gibran lagi kena sorotan pedes, gengs.

Bukannya bikin sehat, program ini malah nyebabin lebih dari 5.000 kasus keracunan di 16 provinsi. Kayak plot twist: niatnya gizi, endingnya muntah-muntah keracunan.

Jadi ya wajar kalau mereka minta pihak pengelola MBG benerin pelayanan. Makan gratis sih oke, tapi kalau gratisnya racun, siapa yang mau?

Nah, pertanyaannya: bisa nggak masyarakat gugat pemerintah soal ini? Jawabannya: bisa banget.

Kata advokat dari YLBHI, kasus MBG ini udah memenuhi syarat buat dibawa ke pengadilan.

Bukan pertama kali juga, btw. Tahun 2016, warga pernah gugat pemerintah gara-gara polusi udara di Jakarta, dan menang. Pemerintah dipaksa benerin kebijakan. Artinya, negara nggak bisa lari dari tanggung jawab kalau kebijakannya bikin rakyat rugi.

Wakil Ketua Riset Advokasi YLBHI, Arif Maulana, blak-blakan bilang MBG ini jelas “banyak masalah.” Keracunan anak-anak, orangtua trauma, kerugian materiil—semua masuk hitungan.

Menurut dia, masyarakat punya hak penuh buat nuntut pemerintah, karena secara hukum ini bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum (lihat Pasal 1365 KUHPerdata).

So, gimana caranya? Ada dua jalur yang bisa ditempuh:

  • Class action. Jadi sekelompok orang yang ngalamin masalah sama bareng-bareng gugat. Fokusnya: ganti rugi.
  • Citizen lawsuit. Ini lebih ke ngajak pemerintah sadar diri. Tujuannya bukan duit, tapi biar negara benerin tata kelola, revisi atau bahkan cabut kebijakan yang jelas-jelas merugikan.

Intinya rakyat bisa nuntut. Entah lewat class action atau citizen lawsuit, dua-duanya pernah dipakai di Indonesia dan terbukti efektif.

Jadi, kalau program yang katanya buat “sehat” malah bikin masyarakat sakit, jangan heran kalau rakyat balik nanya: siapa yang sebenernya keliru, menunya atau kebijakannya? (*)

You Might Also Like

Romo Mudji ‘Pulang ke Keabadian’ Diantar Kereta, Dimakamkan di Girisonta

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

UMK Rp5 Jutaan Cuma di Jabodetabek, Jateng Masih Jaga Jarak

Inflasi Jateng: Dari Cabai Pedas sampai Emas, Tantangan dan Harapan di Tangan Luthfi–Yasin

TAGGED:citizen lawsuitclass actiongugatanheadlineMBGmbg digugatYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gubernur: Satgas MBG Pusat Bakal Ngantor di Jawa Tengah
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Raih Penghargaan Pemimpin Perempuan Terpopuler

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden China Xi Jinping.
Info

Macan Asia Beneran! Xi Jinping Pecat 9 Jenderal Busuk di Lingkaran Elit China

Oktober 21, 2025
Hukum

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

Agustus 20, 2025
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Politik

Keracunan MBG, Prabowo Sebut Masalah Besar: Jangan Sampai Dipolitisasi

September 27, 2025
Hukum

Noel Tuding KPK Konten Kreator, “Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi”

Januari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?