BACAAJA, MALANG – Sebuah transaksi singkat berubah jadi tragedi berdarah. Di Kota Malang, seorang pria tega menghabisi nyawa perempuan muda usai menolak membayar jasa prostitusi online dengan alasan wajah korban tak sesuai foto.
Pelaku diketahui bernama Musa alias MK, berusia 29 tahun. Korbannya, SM, perempuan 23 tahun yang datang ke rumah kontrakan Musa di kawasan Tunjung Sekar, Kota Malang, Sabtu malam, 27 Desember 2025.
Awalnya, semua bermula dari komunikasi lewat aplikasi pesan. Musa mencari layanan kencan singkat dan sepakat dengan tarif Rp 200 ribu. Setelah harga disetujui, korban datang ke kontrakan pelaku.
Masalah muncul setelah keduanya berhubungan badan. Musa tiba-tiba menolak membayar. Dalihnya, wajah korban disebut berbeda dengan foto yang terpasang di aplikasi.
Korban tak terima. Adu mulut pun terjadi. SM menuntut bayaran sesuai kesepakatan dan mengancam akan melapor ke warga sekitar jika Musa tetap mengelak.
Dalam kondisi tak punya uang, Musa sempat membujuk dengan menawarkan ponselnya sebagai jaminan. Namun korban menolak mentah-mentah dan tetap meminta pembayaran tunai.
Situasi makin panas. Emosi pelaku memuncak. Musa keluar dari kamar menuju dapur kontrakan, lalu mengambil sebilah pisau.
Tanpa banyak kata, ia kembali ke kamar dan menyerang korban dari arah belakang. Pisau itu ditusukkan berkali-kali, total enam tusukan, mengenai bagian leher dan tubuh korban.
Korban sempat berteriak meminta tolong. Jeritan itu terdengar warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan lantai dua tersebut.
Warga bergegas mendobrak pintu. Saat masuk, mereka melihat Musa turun tergesa sambil membawa pisau berlumuran darah. Pelaku langsung kabur lewat gang samping rumah.
SM ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak butuh waktu lama, Musa berhasil ditangkap saat bersembunyi dalam posisi tengkurap di dekat tandon air rumah warga. Polisi langsung mengamankannya beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menyebut kasus ini dipicu persoalan sepele yang berujung fatal. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Peristiwa ini jadi pengingat pahit, bahwa emosi sesaat dan alasan remeh seperti “wajah tak sesuai foto” bisa berujung pada hilangnya nyawa seseorang. (*)


