BACAAJA, JAKARTA – Kita kayak diajak balik nonton film detektif Conan. Tapi, yang ini kasusnya belum kunjung selesai.
Misteri tewasnya diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan masuk babak baru.
Tim kuasa hukum bawa “PR” baru ke Polda Metro Jaya dan minta kasus ini nggak buru-buru ditutup.
Bacaaja: Rekaman CCTV Ungkap Aktivitas Terakhir Diplomat Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas di Kos Menteng
Arya ditemukan meninggal di kamar indekos Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Posisi tergeletak di kasur, kepala dililit lakban kuning, tubuh tertutup selimut biru.
Misteri 4 sidik jari di lakban
Kuasa hukum Martinus Simanjuntak bilang, di lakban yang nutup wajah Arya ada empat sidik jari:
1 sidik jari: punya Arya sendiri
3 sidik jari lain: dinyatakan nggak layak uji alias belum bisa dianalisis
Tim hukum nggak puas.
“Menyimpulkan tidak ada DNA orang lain, sementara tiga sidik jari itu belum diteliti, ya harusnya diperdalam lagi,” kata Martinus.
Kuasa hukum juga sorot hasil forensik yang nyebutin ada luka benda tumpul di dada, tapi dokter belum bisa pastikan:
Arya yang membenturkan diri sendiri, atau
ada benda lain yang menghantam tubuhnya
Selain itu, ada:
memar di pelipis kanan
memar di leher
beberapa memar lain yang belum jelas asalnya
Kuasa hukum menilai, temuan ini bikin kasusnya terlalu “bersih” kalau langsung dianggap tanpa keterlibatan pihak lain.
Kuasa Huku Desak Naik ke Penyidikan & Bisa Cek TKP
Tim kuasa hukum minta:
Status kasus dinaikkan ke penyidikan
Gelar perkara khusus
Bisa bawa ahli pembanding
Dikasih akses masuk ke kamar kos Arya sebagai TKP
“Kami minta akses ke TKP, sampai sekarang kami belum pernah diizinkan masuk,” ujar kuasa hukum Nicolay Aprilindo.
Polisi: Kasus Masih Terbuka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut sejauh ini kematian Arya mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.
Tapi mereka tegaskan, kasus belum ditutup dan masih terbuka untuk info baru.
Autopsi RSCM menyimpulkan Arya meninggal karena gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas (mati lemas), dengan sejumlah luka lecet dan memar di tubuhnya.
Fakta baru versi kuasa hukum sudah dihamparkan di meja penyidik. Pertanyaannya sekarang: akan di-upgrade jadi penyidikan, atau tetap dianggap “tanpa pidana”?


