Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan intensif.

Nugroho P.
Last updated: September 25, 2025 9:14 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
ilustrasi tembakau sinte.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Empat pemuda asal Banyumas harus berurusan dengan aparat setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis tembakau sinte di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap. Total barang bukti yang diamankan mencapai 14,64 gram.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan operasi dimulai dengan penangkapan dua orang tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. “Dalam penggeledahan, ditemukan paket sinte siap edar beserta sejumlah barang bukti lain,” jelas Galih, Kamis (25/9/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi cukup beragam, mulai dari telepon genggam, uang tunai, sepeda motor, hingga paket sinte yang sudah siap diedarkan. Keempat tersangka diketahui berinisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22).

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu pelaku membeli sinte melalui media sosial Instagram. Barang itu kemudian dibagi untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan ke rekan lainnya. Cara ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba kian beradaptasi dengan dunia digital.

Polisi menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap remeh. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara plus denda Rp10 miliar,” tegas Galih.

Tak hanya itu, Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika. Galih menambahkan, siapa pun yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba bisa langsung melapor ke Call Center 110 yang siaga 24 jam.

Saat ini, keempat pemuda tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Aparat masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Polisi berharap partisipasi aktif warga menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cilacap dan sekitarnya. Dengan kerja sama yang kuat, cita-cita menciptakan lingkungan bebas narkotika bisa lebih cepat terwujud. (*)

You Might Also Like

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Ribuan Anak Muda Diamankan di Aksi Ricuh Jateng, Polda: Mayoritas Pelajar

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Guru SLB Yogya Diparkir, Kasusnya Kini Bergulir Serius

TAGGED:banyumascilacapnarkobatembakau sinte
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI Dr. HC. Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Saan Musthofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan kepada awak media soal evaluasi MBG di Senayan Jakarta. Foto: dok. DPR Kawal Ketat Program MBG, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius
Next Article Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok. Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BERI KETERANGAN: Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Minggu (14/9). (Foto: bae)
Hukum

LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

September 14, 2025
Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)
Hukum

Drama Kematian Dosen Untag Semarang Makin Panas! AKBP Basuki Resmi Ditahan

Februari 13, 2026
Hukum

Siapa Tersangka OTT KPK di Cilacap? 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati dan Sekda

Maret 14, 2026
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Februari 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?