Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Unik
    • Kerjo Aneh-ANeh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan intensif.

Nugroho P.
Last updated: September 25, 2025 9:14 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
ilustrasi tembakau sinte.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Empat pemuda asal Banyumas harus berurusan dengan aparat setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis tembakau sinte di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap. Total barang bukti yang diamankan mencapai 14,64 gram.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan operasi dimulai dengan penangkapan dua orang tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. “Dalam penggeledahan, ditemukan paket sinte siap edar beserta sejumlah barang bukti lain,” jelas Galih, Kamis (25/9/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi cukup beragam, mulai dari telepon genggam, uang tunai, sepeda motor, hingga paket sinte yang sudah siap diedarkan. Keempat tersangka diketahui berinisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22).

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu pelaku membeli sinte melalui media sosial Instagram. Barang itu kemudian dibagi untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan ke rekan lainnya. Cara ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba kian beradaptasi dengan dunia digital.

Polisi menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap remeh. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara plus denda Rp10 miliar,” tegas Galih.

Tak hanya itu, Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika. Galih menambahkan, siapa pun yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba bisa langsung melapor ke Call Center 110 yang siaga 24 jam.

Saat ini, keempat pemuda tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Aparat masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Polisi berharap partisipasi aktif warga menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cilacap dan sekitarnya. Dengan kerja sama yang kuat, cita-cita menciptakan lingkungan bebas narkotika bisa lebih cepat terwujud. (*)

You Might Also Like

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Peneliti Puskampol: Polisi Jangan Asal Konpers, Buka Bukti Kematian Iko Unnes

RUU LPSK, Komisi XIII DPR dan LPSK Sepakat Aturan Harus Lebih “Nendang” untuk Lindungi Korban dan Saksi

Barisan Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi, Siapa Lagi Menyusul?

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

TAGGED:banyumascilacapnarkobatembakau sinte
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI Dr. HC. Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Saan Musthofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan kepada awak media soal evaluasi MBG di Senayan Jakarta. Foto: dok. DPR Kawal Ketat Program MBG, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius
Next Article Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok. Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas

17 KONI Dulongmas Kompak Dukung Sujarwanto Jadi Ketua KONI Jateng

Karyawan KONI Jateng Gelar Syukuran, Permenpora “Horor” Resmi Dicabut!

Forpela Resmi Lahir, Agustina: Perempuan Harus Jadi Penjaga Toleransi Kota

HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

September 3, 2025
Hukum

Mami Uthe Muncikari Karaoke Striptis Dituntut 18 Bulan Penjara

September 12, 2025
Hukum

KPK OTT Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Biar Dapat Sertifikat K3

Agustus 21, 2025
Ketua KPU RI Afifudin beserta komisioner KPU lainnya memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Selasa, (16/9/2025). KPU RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731/2025 yang sempat menyembunyikan dokumen capres-cawapres dari publik. Foto: dok/KPU
HukumNasional

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

September 16, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?