BACAAJA, CILACAP – Empat pemuda asal Banyumas harus berurusan dengan aparat setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis tembakau sinte di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap. Total barang bukti yang diamankan mencapai 14,64 gram.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan operasi dimulai dengan penangkapan dua orang tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. “Dalam penggeledahan, ditemukan paket sinte siap edar beserta sejumlah barang bukti lain,” jelas Galih, Kamis (25/9/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi cukup beragam, mulai dari telepon genggam, uang tunai, sepeda motor, hingga paket sinte yang sudah siap diedarkan. Keempat tersangka diketahui berinisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22).
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu pelaku membeli sinte melalui media sosial Instagram. Barang itu kemudian dibagi untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan ke rekan lainnya. Cara ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba kian beradaptasi dengan dunia digital.
Polisi menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap remeh. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara plus denda Rp10 miliar,” tegas Galih.
Tak hanya itu, Polresta Cilacap juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika. Galih menambahkan, siapa pun yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba bisa langsung melapor ke Call Center 110 yang siaga 24 jam.
Saat ini, keempat pemuda tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Aparat masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Polisi berharap partisipasi aktif warga menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cilacap dan sekitarnya. Dengan kerja sama yang kuat, cita-cita menciptakan lingkungan bebas narkotika bisa lebih cepat terwujud. (*)