Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman keluar-masuk penjara. Ia kembali ditangkap KPK setelah baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, atas sangkaan kasus TPPU.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 4:51 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman
Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Abdurrachman menangkap bekas Sekrataris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Minggu (29/6/2025).

Padahal, eks-Sekretaris MA Nurhadi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Walhasil, Nurhadi pun masuk-keluar-masuk penjara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Nurhadi kembali ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan itu dilakukan KPK sebagai upaya agar pengusutan kasus dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi dapat berjalan efektif.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

KPK menduga Nurhadi mengubah uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi telah menjalani vonis enam tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dia terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Di samping itu, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Budi menyebut lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi, termasuk kebun sawit hingga apartemen.

“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dia mengatakan penyitaan aset-aset Nurhadi merupakan bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset.

“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya,” ujar Budi. (*)

You Might Also Like

High-Tech Cameras for Photography Buffs

Skincare Pria, Gak Serumit yang Dibayangkan!

Mbak Ita Murka: Suami Diam-Diam Temui Iin, Terima Rp600 Juta Tanpa Sepengetahuan

Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah

Ijazah ‘Palsu’: Politik Post Truth Vs Fakta Obyektif

TAGGED:eks sekretaris ma nurhadi kembali ditangkap kpknurhadi eks sekretaris manurhadi kembali dipenjaranurhadi kembali ditangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara. MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?
Next Article Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Setda Klaten membuka acara sosialisasi pelayanan informasi publik yang bagi pegawai Pemda Klaten yang menangani informasi publik pemda. Foto: dok Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Infromasi Publik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wartawan di Pati berupaya melakukan wawancara dengan pihak yang dipanggil dalam Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Namun diperlakukan kasar oleh pengawal saksi yang tak lain Dewan Pengawas RSUD Suwondo.Foto: istimewa

Doorstop Rapat Pemakzulan Bupati Pati Berujung Main Sikut, Wartawan Jadi Korban

Perdana! Flight Internasional Kuala Lumpur-Semarang Ludes Terjual

Usai Demo Rusuh, Gubernur Jateng Minta Bupati & Wali Kota Kebut Perbaikan

Semarang Ngebut Mau Bebas TBC 2028, Layanan Kesehatan Canggih Udah Nongol di Puskesmas

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan BPKN. Dalam kesempatan ini, politisi PDI Perjuangan itu setuju adanya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto: dok/ist.

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Keeping Up with the Latest Developments in the AI Landscape

Mei 29, 2023
Kepo

Neuroscience: Unlocking the Brain’s Secrets

September 19, 2023
Band The MoonStar sedang perform di Best Day Fest rangkaian dari grand opening Best Pangkas Rambut, di BSB City Semarang, Minggu (13/7/2025) malam. (bae)
Kepo

Grand Opening Best Pangkas Rambut, dari The MoonStar hingga Neverover

Juli 14, 2025
Ilustrasi BMKG.
Kepo

Negara Ormas Berkibar? GRIB Jaya Duduki Lahan Kantor BMKG, Minta Duit Rp5 Miliar

Mei 23, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?