Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan

Kerja jurnalis di lapangan kadang mirip “main petak umpet” sama aparat: mau liputan malah dihalangi, alat kerja disita, bahkan ada yang diintimidasi. Nah, biar gak makin abu-abu soal perlindungan wartawan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) akhirnya bawa Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi.

T. Budianto
Last updated: September 6, 2025 10:24 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
LANGKAH TEPAT: Anggota Dewan Pers Abdul Manan (dua dari kanan) menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Wartawan sering banget ketemu drama di lapangan, dari dibatasi liputan sampai dihadang aparat. Nah, biar gak makin bingung soal aturan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi ngajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini langsung disambut positif sama Dewan Pers.

Menurut anggota Dewan Pers, Ahmad Manan, pasal itu selama ini masih “abu-abu”. Cuma bilang wartawan dapat perlindungan hukum, tapi gak pernah dijelasin perlindungannya bentuknya kayak gimana. “Makanya sering kejadian, bukannya dilindungi, malah kadang aparat yang represif,” jelas Manan.

Kalau MK berani kasih tafsir lebih tegas, lanjutnya, aturan ini bakal jadi pedoman jelas buat semua pihak, entah itu polisi, pemerintah, sampai lembaga hukum lain. Tujuannya simpel: wartawan bisa kerja dengan aman tanpa takut dikriminalisasi.

Multitafsir

Sementara itu, tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, juga sepakat kalau pasal ini terlalu multitafsir. Menurutnya, kondisi ini bisa jadi celah buat kriminalisasi jurnalis.

Karena itu, mereka minta MK memperjelas kalau tindakan kayak gugatan perdata, pemanggilan, sampai penahanan wartawan, gak bisa dilakukan sembarangan kecuali lewat izin Dewan Pers.

Harapannya, uji materi ini bisa jadi jalan buat melindungi kebebasan pers dan ngilangin “jebakan hukum” yang bikin kerja jurnalis gak nyaman. (*)

You Might Also Like

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Propam Dalami Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Dosen Untag

Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh

Gara-gara Mantri Nakal BRI Banyumanik Rugi Rp3 Miliar, Begini Ceritanya

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

TAGGED:dewan persiwakumUU Pers
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gambaran kemeriahan Festival Kota Lama (FKL) 2025 di Semarang. FKL 2025 digelar mulai 6-14 September 2025. Opening Ceremony digelar 8 September 2025. Foto: dok/humas Festival Kota Lama 2025 Siap Pecah Banget! Dari Musik, Fashion, Sampai Kuliner Nostalgia, Semua Ada!
Next Article Bye-bye Tunjangan Rumah, Gaji DPR Sekarang “Cuma” Rp65 Juta per Bulan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Pemkab Cilacap, Berkas Dibawa Keluar

Maret 16, 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Desember 15, 2025
Hukum

KPK Buka Babak Baru, Pemanggilan Budi Karya Mulai Bergulir

Desember 2, 2025
Hukum

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Desember 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?