BACAAJA, JAKARTA- Wartawan sering banget ketemu drama di lapangan, dari dibatasi liputan sampai dihadang aparat. Nah, biar gak makin bingung soal aturan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi ngajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini langsung disambut positif sama Dewan Pers.
Menurut anggota Dewan Pers, Ahmad Manan, pasal itu selama ini masih “abu-abu”. Cuma bilang wartawan dapat perlindungan hukum, tapi gak pernah dijelasin perlindungannya bentuknya kayak gimana. “Makanya sering kejadian, bukannya dilindungi, malah kadang aparat yang represif,” jelas Manan.
Kalau MK berani kasih tafsir lebih tegas, lanjutnya, aturan ini bakal jadi pedoman jelas buat semua pihak, entah itu polisi, pemerintah, sampai lembaga hukum lain. Tujuannya simpel: wartawan bisa kerja dengan aman tanpa takut dikriminalisasi.
Multitafsir
Sementara itu, tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, juga sepakat kalau pasal ini terlalu multitafsir. Menurutnya, kondisi ini bisa jadi celah buat kriminalisasi jurnalis.
Karena itu, mereka minta MK memperjelas kalau tindakan kayak gugatan perdata, pemanggilan, sampai penahanan wartawan, gak bisa dilakukan sembarangan kecuali lewat izin Dewan Pers.
Harapannya, uji materi ini bisa jadi jalan buat melindungi kebebasan pers dan ngilangin “jebakan hukum” yang bikin kerja jurnalis gak nyaman. (*)


