BACAAJA, JAKARTA – Praktik mata elang atau matel kembali jadi sorotan. Bukan cuma soal penarikan kendaraan di jalan, tapi karena munculnya aplikasi digital yang dengan mudah membuka data nasabah leasing ke publik.
Lewat aplikasi tertentu, data kendaraan kredit bermasalah bisa diakses dalam hitungan detik. Yang bikin miris, akses ini tak selalu dilakukan pihak berwenang, tapi juga orang biasa yang bebas mendaftar.
Cara Mata Elang Beraksi di Jalanan
Di lapangan, pola kerja matel terbilang sederhana. Mereka mangkal di titik ramai seperti pinggir jalan, trotoar, atau depan ruko kosong.
Sambil memegang ponsel, setiap kendaraan yang lewat diamati. Nomor polisi langsung dicek lewat aplikasi untuk memastikan apakah kendaraan tersebut menunggak cicilan atau tidak.
Begitu cocok, target pun dibuntuti.
Dari Mana Data Nasabah Berasal?
Data kendaraan ini berasal dari aplikasi digital yang bisa diunduh bebas di toko aplikasi. Salah satu yang cukup populer adalah BestMatel, dengan jumlah unduhan lebih dari 100 ribu.
Proses pendaftarannya tergolong longgar. Cukup isi nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi. Tak ada verifikasi ketat apakah pengguna benar-benar debt collector resmi.
Celakanya, kondisi ini membuka akses bagi siapa pun.
Isi Data yang Bisa Diakses
Lewat menu pencarian, pengguna cukup memasukkan nomor polisi. Dalam hitungan detik, data lengkap langsung muncul.
Mulai dari nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan, nama pemilik, nama leasing, cabang, hingga sisa cicilan. Bahkan data bisa diperbarui secara berkala.
Saat ini, tercatat lebih dari 1,7 juta data kendaraan bermasalah tersimpan di aplikasi semacam ini.
Berbayar Murah, Risiko Makin Besar
Aplikasi mata elang biasanya gratis hanya dua hari. Setelah itu, pengguna wajib berlangganan.
Biayanya relatif murah, mulai dari Rp60 ribu hingga ratusan ribu rupiah. Pembayaran pun dilakukan ke rekening pribadi, lalu paket langsung aktif.
Skema ini membuat aplikasi rawan dipakai oknum untuk merampas kendaraan di jalan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, data sensitif seperti pelat nomor, nomor mesin, nama pemilik, hingga lembaga pembiayaan tak seharusnya bisa diakses hanya dengan memasukkan satu data saja.
Namun di sisi lain, Alfons menyebut sebagian leasing terpaksa memakai jasa matel karena jalur hukum dianggap rumit dan mahal.
Kebocoran Data dari Mana?
Alfons menegaskan sumber kebocoran data harus ditelusuri serius. Bisa jadi berasal dari pihak outsource penagihan yang saling berbagi data.
Begitu data bocor, dampaknya permanen. Data bisa dipakai berulang kali dan sulit ditarik kembali.
Tak hanya untuk penagihan, tapi juga berpotensi dipakai untuk penipuan dan kejahatan lain.
Pemerintah Mulai Turun Tangan
Kementerian Komunikasi dan Digital RI sudah mengajukan pemblokiran delapan aplikasi mata elang ke Google.
Enam aplikasi dilaporkan sudah tak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penghapusan. Penindakan dilakukan bersama OJK dan kepolisian.
Langkah ini jadi sinyal bahwa ruang digital mulai diawasi lebih ketat.
Kasus Hukum Mulai Terbuka
Di Gresik, Jawa Timur, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena memperjualbelikan data debitur lewat aplikasi mata elang ilegal.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik matel digital bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana.
Tanpa pengawasan ketat dan penegakan UU PDP yang tegas, data nasabah akan terus jadi sasaran empuk, sementara masyarakat berada di posisi paling rentan. (*)


