BACAAJA, SEMARANG- Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Salah satu penggugatnya adalah Willy Raymond, seorang yang sempat mau nyalon wakil bupati tapi batal.
Tapi gugatan itu tidak terkait masalah pemilu. Perkara itu mempersoalkan pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Umum Percetakan Puspa Grafika. Penasihat hukum penggugat, Karno Roso, menilai pengangkatan direktur tersebut menyalahi aturan perundangan.
“Bupati Brebes melakukan pelanggaran peraturan daerah yang dibikin sendiri,” ujarnya usai mengikuti sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Semarang, Selasa (30/9).
Dalam perda itu, khususnya Pasal 29 ayat 3 mengatur tata cara seleksi direktur perusahaan daerah. Tapi faktanya, seleksi diduga tak mengacu aturan yang berlaku.
Timses Bupati
Dalam pengangkatan itu, bahkan beberapa pihak tidak dilibatkan. “Bahkan muncul dugaan bahwa direktur yang diangkat adalah bagian dari tim sukses Bupati,” ungkapnya.
Menurut penggugat, kebijakan yang dianggap tidak taat aturan itu merugikan masyarakat. Dalam kasus ini, penggugat meminta agar keputusan Bupati dicabut dan dilakukan seleksi ulang sesuai peraturan yang berlaku.
Direktur baru yang dilantik pada Juni 2025 ini sudah menjabat sekitar tiga bulan. “Kami minta dicabut dan diseleksi ulang sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku,” tegasnya.
Karno berharap agar ke depan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah, termasuk Bupati benar-benar berpihak pada masyarakat. Sebagai informasi, sidang hari ini merupakan agenda pemeriksaan persiapan kedua.
Pihak bupati belum pernah hadir langsung dalam persidangan, cuma diwakilkan bagian hukum. Perwakilan Bupati Brebes yang hadir di pengadilan irit komentar saat dikonfirmasi. Ia juga enggan menyebut namanya. (bae)