BACAAJA, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang membongkar praktik pembuatan SIM palsu. Salah satu penggunanya adalah Gilang Ihsan Faruq (23) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sopir bus Cahaya Trans yang mengalami lakalantas di Tol Krapyak Semarang menyebabkan 16 penumpangnya tewas.
Dua tersangka ditetapkan. Masing-masing Mustafa Kamal alias MK (50) warga kelahiran Padang yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Pusat dan Herry Soekirman alias HS (61) warga Ciracas, Jakarta Timur.
Gilang Ihsan Faruq selain ditetapkan tersangka kasus lakalantas itu juga ditetapkan tersangka terkait SIM palsu. Dia menggunakan SIM B1 Umum palsu saat mengemudikan bus yang berakhir nahas.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi mengatakan sebelum bertemu MK dan HS, tersangka G ini lebih dulu bertemu seseorang bernama R yang mengenalkan.
“Kemudian HS ini membuat dan mengedit SIM, yang bersangkutan mengubah data SIM, awalnya SIM A dihapus datanya jadi SIM B1 Umum, dananya (biaya) Rp1,3juta untuk SIM ilegal itu, pengakuannya sudah membuat10 SIM palsu,” kata dia di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah Gilang ditetapkan tersangka atas lakalantas bus Cahaya Trans di Tol Krapyak pada 22 Desember 2025 lalu. Awalnya dicek SIM B1 Umum, Gilang yang hanya mengalami luka, bisa menunjukkan.
Namun, polisi curiga karena bentuk fisiknya mencurigakan. Kemudian, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang lokasi yang disebutkan menerbitkan SIM milik Gilang.
Namun, setelah dicek, tidak ada registrasinya. Akhirnya polisi melakukan Uji Laboratorium Forensik (Labfor) di Polda Jateng, membandingkan SIM B1 Umum milik Gilang dengan SIM B1 Umum keluaran polantas. Hasilnya tidak diidentik, alias SIM B1 Umum milik Gilang itu palsu.
Para tersangka ini dijerat Pasal 392 ayat (1) tentang Pemalsuan Akta Autentik juncto Pasal 20 juruf c KUHP, pidana maksimal 8 tahun penjara.
“Ditetapkan tersangka sejak 15 Februari 2026. Untuk tersangka G, kita pisah berkasnya, untuk kasus lakalantasnya sudah P21 kejaksaan, nanti yang SIM palsu berdiri sendiri (kasusnya), dipisah,” tandas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi.


