Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun
BACAAJA, SEMARANG- Jaksa menuntut Brigadir Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara. Polisi asal Polda Jateng itu terbukti membunuh bayi kandungnya sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Natalia Kristin, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (3/11).
Jaksa juga meminta Ade membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Ade wajib membayar restitusi Rp74,7 juta untuk keluarga korban.
Natalia menyebut tindakan Ade kejam dan tidak berperikemanusiaan. Ia menilai, terdakwa telah bertindak kejam, menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa bilang, tidak ada alasan pemaaf bagi Ade. Hal yang meringankan hanya karena sikapnya sopan di persidangan.
Di Luar Nikah
Sebelumnya, Brigadir Ade didakwa membunuh bayi hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Dina Julia Pratami. Mereka tinggal di kontrakan daerah Palebon, Pedurungan, Semarang. Meski belum menikah, keduanya hidup seperti pasangan suami istri.
Setelah Dina hamil, kerap terjadi pertengkaran. Dina sering marah dan memaki karena tak kunjung dinikahi. Jaksa menyebut Ade kerap dimaki dengan kata-kata kasar seperti “polisi bajingan” dan “polisi anjing”.
Emosi itulah yang akhirnya meledak. Pada awal Maret 2025, Ade menekan kepala bayinya dengan tangan. Bayi menangis keras dan kesakitan. Tak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, ia kembali melakukan kekerasan di mobil yang terparkir di depan Pasar Peterongan. Saat Dina belanja, Ade menekan jidat bayinya dengan keras.
Bayi itu kemudian tersedak dan sesak napas. Kondisinya memburuk hingga tak sadarkan diri. Ia meninggal keesokan harinya, Senin (3/3). Sidang vonis untuk Brigadir Ade dijadwalkan berlangsung beberapa pekan mendatang. Pengadilan Negeri Semarang akan menentukan nasib akhir polisi tersebut. (bae)


