BACAAJA, SRAGEN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menegaskan kalau harmonisasi jadi kunci utama biar Peraturan Daerah nggak cuma sah di atas kertas, tapi juga jalan di lapangan. Penegasan ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Jaringan Produk Hukum Daerah yang digelar di Aula Sukowati Pemda Terpadu Sragen, Kamis (12/2/2026).
Sekretaris Daerah Sragen, Hargiyanto menekankan bahwa harmonisasi antara Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Bupati itu bukan formalitas belaka. Menurutnya, tahapan ini krusial supaya nggak ada aturan yang tumpang tindih atau malah bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
“Kalau dari awal sudah sinkron, implementasinya juga lebih enak. Nggak bikin bingung di bawah,” kurang lebih begitu pesannya. Senada dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Zonasi Kabupaten Sragen, Sinta Dewi Wijayanti, membeberkan teknik menyusun produk hukum daerah yang proper dan komprehensif.
Tanpa Multitafsir
Mulai dari tahapan pembentukan, sistematika penulisan, sampai pemilihan diksi yang presisi. Menurutnya, produk hukum yang baik harus runtut, sistematis, dan pakai bahasa hukum yang tepat. Bukan cuma biar terlihat rapi, tapi supaya norma yang dirumuskan jelas dan bisa dieksekusi tanpa multitafsir.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, berharap bimtek ini nggak berhenti di ruang aula saja. Ia ingin peningkatan kapasitas teknis peserta benar-benar diterapkan di masing-masing perangkat daerah.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu
Targetnya simpel tapi penting: produk hukum daerah yang lebih berkualitas, harmonis, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, Perda itu bukan cuma dokumen tebal yang disimpan di lemari.
Kalau dari awal sudah selaras dan matang, aturan bisa jadi solusi. Tapi kalau asal jadi tanpa harmonisasi, yang ada malah bikin bingung sendiri. (tebe)


