Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Bikin Perda Nggak Bisa Asal Jadi, Kemenkum Jateng: Sinkron Dulu, Baru Ketok Palu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bikin Perda Nggak Bisa Asal Jadi, Kemenkum Jateng: Sinkron Dulu, Baru Ketok Palu

Bikin Perda itu bukan kayak update status medsos yang bisa langsung posting. Ada proses panjang yang harus klop dari atas sampai bawah. Nah, itu yang lagi diingetin serius sama Kemenkum Jateng: sebelum aturan diketok, harmonisasi dulu biar nggak tabrakan sana-sini.

T. Budianto
Last updated: Februari 14, 2026 4:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
GELAR BIMTEK: Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Produk Hukum Daerah di Sragen, beberapa waktu lalu. (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SRAGEN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menegaskan kalau harmonisasi jadi kunci utama biar Peraturan Daerah nggak cuma sah di atas kertas, tapi juga jalan di lapangan. Penegasan ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Jaringan Produk Hukum Daerah yang digelar di Aula Sukowati Pemda Terpadu Sragen, Kamis (12/2/2026).

Sekretaris Daerah Sragen, Hargiyanto menekankan bahwa harmonisasi antara Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Bupati itu bukan formalitas belaka. Menurutnya, tahapan ini krusial supaya nggak ada aturan yang tumpang tindih atau malah bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

“Kalau dari awal sudah sinkron, implementasinya juga lebih enak. Nggak bikin bingung di bawah,” kurang lebih begitu pesannya. Senada dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Zonasi Kabupaten Sragen, Sinta Dewi Wijayanti, membeberkan teknik menyusun produk hukum daerah yang proper dan komprehensif.

Tanpa Multitafsir

Mulai dari tahapan pembentukan, sistematika penulisan, sampai pemilihan diksi yang presisi. Menurutnya, produk hukum yang baik harus runtut, sistematis, dan pakai bahasa hukum yang tepat. Bukan cuma biar terlihat rapi, tapi supaya norma yang dirumuskan jelas dan bisa dieksekusi tanpa multitafsir.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, berharap bimtek ini nggak berhenti di ruang aula saja. Ia ingin peningkatan kapasitas teknis peserta benar-benar diterapkan di masing-masing perangkat daerah.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

Targetnya simpel tapi penting: produk hukum daerah yang lebih berkualitas, harmonis, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, Perda itu bukan cuma dokumen tebal yang disimpan di lemari.

Kalau dari awal sudah selaras dan matang, aturan bisa jadi solusi. Tapi kalau asal jadi tanpa harmonisasi, yang ada malah bikin bingung sendiri. (tebe)

You Might Also Like

Jalur Pantura Semarang Lumpuh Diterjang Banjir

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Korban Keracunan MBG di Majene Merata: Mulai Ibu Hamil, Balita, hingga Siswa Sekolah

Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?

Puan: Banjir Bali Butuh Ditangani Cepat, Ada Citra Indonesia yang Dipertaruhkan di Sana

TAGGED:headlinekanwil kemenkum jatengpemkab sragenperda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puasa Tinggal Hitungan Hari, Polrestabes Gelar Operasi Pekat
Next Article Sensus Ekonomi 2026: BPS Ajak Pengusaha Buka Data Tanpa Drama

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Andri Ramawi Pelatih PSIS: Misi Bertahan Dimulai

Keris Bukan Cuma Mistis: Kemenbud Dorong Edukasi Biar Nggak Salah Kaprah

Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

Dari “Cumi-Cumi Darat” ke Bus Listrik: Semarang Mulai Move On dari Asap Hitam

Dari Tuk Panjang ke Warak Ngendog, Agustina: Damai Itu Modal Utama Semarang Sejahtera

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Jalan Prof Hamka-Ngaliyan Sudah Mulus, tapi Warga Masih Khawatir Soal Silayur

Desember 12, 2025
Tim kuasa hukum Jogrez menyampaikan kritik atas penanganan kasus karaoke striptis, Jumat (15/8/2025).
Hukum

Kasus Striptis di Karaoke Semarang, Bawahan Jadi Tersangka ‘Otaknya’ Tak Tersentuh

Agustus 16, 2025
Olahraga

Persibangga Bidik Liga 2: Wabup Purbalingga Optimis dengan Kepengurusan Baru

Mei 12, 2025
Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Info

Kabar Duka dari Sumatera saat Natal Tiba, Korban Jiwa Tembus 1.129 Orang

Desember 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bikin Perda Nggak Bisa Asal Jadi, Kemenkum Jateng: Sinkron Dulu, Baru Ketok Palu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?