Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini

Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2025 11:02 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi petugas sedang menggembok ban kendaraan.
SHARE

NARAKITA, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Mulai Agustus 2025, pengendara yang memarkir kendaraannya di area terlarang akan langsung menghadapi konsekuensi serius. Tidak hanya akan dikenakan denda administratif, kendaraan mereka juga bisa digembok agar tidak bisa dipindahkan sebelum denda dilunasi.

Sanksi ini akan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Saat ini, rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian dan akan segera diumumkan secara luas kepada masyarakat.

Kasi Pengendalian dan Operasional Dinhub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menegaskan bahwa tindakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. “Perbup ini melengkapi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur soal penyelenggaraan perhubungan, terutama terkait dengan ketertiban parkir,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, penggembokan roda kendaraan dan denda administratif menjadi langkah utama yang diterapkan pada pelanggar parkir. Besaran dendanya cukup signifikan, yaitu Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.

Langkah ini bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara lebih disiplin mematuhi aturan parkir dan tidak lagi sembarangan menaruh kendaraan.

Sebelum peraturan ini resmi berlaku, Dinhub akan mengadakan sosialisasi secara intensif. Tujuannya agar masyarakat memahami batasan dan lokasi parkir yang diperbolehkan sehingga risiko pelanggaran bisa ditekan sejak awal.

Namun, jika masih ada pengendara yang tetap nekat melanggar, petugas tidak segan-segan mengambil tindakan. Selain penggembokan, Dinhub bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan tambahan seperti mengempeskan ban kendaraan yang benar-benar mengganggu arus lalu lintas.

Tomi juga menekankan bahwa semua proses penggembokan dan pemberian denda akan dilakukan secara transparan. Petugas di lapangan akan dilengkapi dengan peralatan standar dan sistem dokumentasi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Melalui patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, Dinhub terus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jalan. “Kami tidak akan memberi toleransi untuk pelanggaran parkir di area yang sudah jelas dilarang. Tindakan tegas adalah keharusan,” tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menekan kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara, terutama di pusat-pusat keramaian dan kawasan perkotaan yang padat.

Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah, pengelolaan parkir menjadi salah satu kunci agar lalu lintas tetap lancar dan tertib. Pemerintah berharap, aturan baru ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran parkir.

Setelah penerapan aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap aturan tentu akan berdampak positif pada keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Banyumas menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Denda yang cukup besar dan risiko kendaraan digembok menjadi peringatan nyata bagi pengendara.

Jadi, bagi Anda yang biasa parkir sembarangan di Banyumas, pikir ulang dulu. Sanksi berat menanti yang nekat melanggar aturan parkir, dan Pemerintah Banyumas tidak akan segan menegakkan hukum demi ketertiban bersama. (*)

You Might Also Like

Minum Obat 3×1 Jangan Asal, Jamnya Ada Aturan, Ini Kata Guru Besar UGM

Puan Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tidak Terburu-buru

Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?

Duh! Viral Nih, Mahasiswi UNS Penerima KIP Ketahuan Malamnya Dugem

Ihwal Kasus Covid-19, Wali Kota Solo Sebut Belum Berencana Aktifkan Tempat Karantina

TAGGED:denda parkirkasus parkir banyumasparkir di banyumasparkir semrawut di banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah
Next Article Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat. Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

Hormuz Memanas, Trump Santai Sebut Amerika Kini Mirip Bajak Laut

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Lagi Punya Utang, Sedekah Dulu atau Lunasi Dulu? Begini kata Islam

Desember 30, 2025
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
Unik

Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

Juni 17, 2025
Unik

Awas Modus Baru Penipuan! Pakai Suara Pejabat

Mei 22, 2025
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk di tengah acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 Selasa (362025)-dok Greenpeace
Unik

Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?

Juni 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?