BACAAJA, CILACAP – Kasus korupsi yang menyeret Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, membuka sisi gelap pengelolaan birokrasi di lingkungan Pemkab Cilacap. Komisi Pemberantasan Korupsi menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan berkedok pungutan Tunjangan Hari Raya. Dugaan ini mencuat setelah penyidik menemukan praktik penarikan uang dari sejumlah dinas daerah.
Dalam menjalankan aksinya, Syamsul disebut memakai tekanan jabatan sebagai alat utama. Ancaman mutasi menjadi kartu yang dimainkan untuk membuat para pejabat daerah patuh. Situasi itu membuat banyak pejabat merasa serba salah dan akhirnya memilih mengikuti permintaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan sejumlah saksi mengaku mengalami tekanan. Mereka khawatir posisi jabatan bisa bergeser bila menolak permintaan setoran. Ketakutan itulah yang membuat banyak pejabat memilih diam dan menuruti perintah.
Bagi pejabat yang tidak menyetor, label “tidak royal” langsung menempel. Cap itu kemudian dipakai sebagai alasan untuk merotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Situasi ini membuat atmosfer kerja di birokrasi Cilacap terasa tidak nyaman.
Skema penarikan uang tersebut diduga berjalan cukup rapi. Syamsul tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu beberapa pejabat penting di lingkungan Pemkab. Salah satunya Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono serta Asisten II Ferry Adhi Dharma.
Dalam praktiknya, proses penagihan bahkan melibatkan aparat penegak perda. Jika ada dinas yang belum memenuhi setoran, tim penagih akan datang langsung untuk mengingatkan. Langkah ini membuat tekanan terhadap pejabat SKPD semakin terasa.
Menurut KPK, proses penagihan aktif juga dibantu oleh sejumlah pejabat daerah lain. Di antaranya Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Keterlibatan mereka membuat praktik ini terlihat seperti kegiatan birokrasi biasa.
Nominal yang diminta kepada setiap SKPD tidak main-main. Setiap dinas dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika ada yang merasa keberatan, pejabat terkait diminta menghadap Ferry Adhi Dharma untuk memberi penjelasan.
Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada 13 Maret 2026 menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang dari berbagai posisi. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta. Uang tersebut disimpan dalam tas jinjing atau goodie bag. Diduga, dana itu berasal dari setoran sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Cilacap.
KPK mencatat awalnya target pengumpulan dana sekitar Rp450 juta. Namun dalam perkembangannya, angka itu meningkat hingga sekitar Rp750 juta. Dari total 47 SKPD yang menjadi sasaran, 23 instansi diketahui sudah menyetor uang.
Besaran setoran dari tiap dinas ternyata bervariasi. Ada yang hanya menyetor Rp3 juta, namun ada pula yang mencapai Rp100 juta. Rentang nominal ini menyesuaikan kemampuan masing-masing instansi.
Penyidik menduga dana yang terkumpul tidak hanya untuk kepentingan pribadi. Sebagian juga disebut akan dialokasikan untuk pihak eksternal. Salah satu yang disebut adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Sejumlah pejabat penting Pemkab Cilacap juga telah dimintai keterangan oleh KPK. Mereka berasal dari berbagai dinas strategis di daerah tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Beberapa nama pejabat yang diperiksa di antaranya berasal dari Dinas PUPR, Dinas Pertanian, hingga Dinas Pendidikan. Ada juga pejabat dari RSUD serta bidang irigasi yang ikut dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut masih terus berlanjut.
Kasus ini memicu perhatian luas dari pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para kepala daerah.
Menurut Ahmad Luthfi, integritas pejabat publik tidak boleh berhenti pada kata-kata. Sikap itu harus terlihat nyata dalam tindakan sehari-hari. Ia berharap peristiwa ini tidak terulang di daerah lain.
Meski pucuk pimpinan daerah tersandung kasus hukum, roda pemerintahan diminta tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Apalagi Cilacap sedang bersiap menghadapi arus mudik Lebaran 2026.
Pemerintah provinsi juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pelayanan publik. Aparatur sipil negara di daerah diminta tetap profesional. Dengan begitu masyarakat tetap mendapatkan layanan yang optimal.
Sementara itu, proses hukum terhadap Syamsul masih berjalan di KPK. Ia kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
Publik kini menunggu kelanjutan penyelidikan yang dilakukan KPK. Kasus ini dianggap menjadi pengingat keras tentang pentingnya transparansi dalam pemerintahan. Skandal setoran THR di Cilacap pun menjadi sorotan nasional dalam beberapa hari terakhir. (*)


