BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah baru saja teken kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Salah satu poinnya bikin alis naik: produk asal Negeri Paman Sam bisa masuk Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal untuk kategori nonhalal.
Di saat yang sama, pelaku UMKM lokal masih berjibaku ngurus sertifikat halal, dikejar tenggat, biaya, dan proses administrasi. Publik pun bertanya: standar kita sebenarnya sama atau beda?
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, angkat suara. Ia menegaskan, aturan soal halal di Indonesia itu jelas dan bukan barang tawar-menawar.
Bacaaja: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
Bacaaja: Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Titik.
“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat dengan kehalalan produk,” tegas Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar aturan teknis dagang, tapi bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam fikih muamalah, yang utama bukan siapa mitra dagangnya, tapi aturan mainnya.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat.
Dalam Annex III Article 2.9, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, terutama untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya.
Intinya:
Produk nonhalal tidak wajib label atau sertifikat halal.
Indonesia tak boleh menerapkan persyaratan tambahan untuk produk nonhalal.
Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS harus disederhanakan dan dipercepat.
Secara regulasi, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi hanya berlaku untuk produk yang memang diklaim sebagai halal. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikat halal.
Mempertaruhkan nasib UMKM
Di sinilah kritik mulai mengeras. Selama ini, pelaku UMKM, terutama sektor makanan dan minuman, didorong bahkan dikejar untuk segera mengantongi sertifikat halal. Sosialisasi masif, tenggat diberlakukan, dan ada kekhawatiran sanksi jika tak patuh.
Sementara itu, dalam kesepakatan dagang ini, produk nonhalal asal AS justru dibebaskan dari kewajiban label maupun sertifikasi halal.
Ni’am mengingatkan, konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan. “Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Ia memang membuka ruang kompromi di level teknis, misalnya penyederhanaan administrasi, efisiensi biaya, atau percepatan proses. Tapi untuk substansi kehalalan, menurutnya, tidak ada ruang tawar.
“Jangan sampai demi keuntungan finansial, hak dasar masyarakat Indonesia justru tercabut,” tegasnya.
Sorot HAM dan standar ganda
Ni’am bahkan menyentil isu hak asasi manusia. Ia menyebut, jika Amerika bicara soal HAM, maka sertifikasi halal juga bagian dari penghormatan terhadap hak beragama.
Menariknya, berdasarkan pengalamannya berkunjung ke sejumlah negara bagian AS untuk kerja sama lembaga halal, sistem sertifikasi halal juga diakui dan berjalan di sana.
Artinya, standar halal bukan hal asing bagi AS.
Pertanyaannya sekarang: kalau UMKM lokal diwajibkan patuh penuh pada rezim sertifikasi halal, apakah wajar jika produk impor mendapat relaksasi? Atau ini murni soal klasifikasi halal vs nonhalal yang memang dibedakan secara hukum?
Pemerintah mungkin melihat ini sebagai strategi dagang dan kompromi geopolitik. Tapi di ruang publik, narasinya sudah bergeser: jangan sampai pelaku usaha kecil merasa diperlakukan beda dibanding produk impor raksasa.
Di tengah semangat melindungi konsumen dan mendorong UMKM naik kelas, konsistensi aturan jadi kunci. Karena kalau regulasi terasa timpang, yang muncul bukan cuma polemik, tapi juga krisis kepercayaan. (*)


