Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?

R. Izra
Last updated: Februari 22, 2026 5:03 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah baru saja teken kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Salah satu poinnya bikin alis naik: produk asal Negeri Paman Sam bisa masuk Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal untuk kategori nonhalal.

Di saat yang sama, pelaku UMKM lokal masih berjibaku ngurus sertifikat halal, dikejar tenggat, biaya, dan proses administrasi. Publik pun bertanya: standar kita sebenarnya sama atau beda?

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, angkat suara. Ia menegaskan, aturan soal halal di Indonesia itu jelas dan bukan barang tawar-menawar.

Bacaaja: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
Bacaaja: Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Titik.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat dengan kehalalan produk,” tegas Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar aturan teknis dagang, tapi bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam fikih muamalah, yang utama bukan siapa mitra dagangnya, tapi aturan mainnya.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat.

Dalam Annex III Article 2.9, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, terutama untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya.

Intinya:

  • Produk nonhalal tidak wajib label atau sertifikat halal.

  • Indonesia tak boleh menerapkan persyaratan tambahan untuk produk nonhalal.

  • Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS harus disederhanakan dan dipercepat.

Secara regulasi, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi hanya berlaku untuk produk yang memang diklaim sebagai halal. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikat halal.

Mempertaruhkan nasib UMKM

Di sinilah kritik mulai mengeras. Selama ini, pelaku UMKM, terutama sektor makanan dan minuman, didorong bahkan dikejar untuk segera mengantongi sertifikat halal. Sosialisasi masif, tenggat diberlakukan, dan ada kekhawatiran sanksi jika tak patuh.

Sementara itu, dalam kesepakatan dagang ini, produk nonhalal asal AS justru dibebaskan dari kewajiban label maupun sertifikasi halal.

Ni’am mengingatkan, konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan. “Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Ia memang membuka ruang kompromi di level teknis, misalnya penyederhanaan administrasi, efisiensi biaya, atau percepatan proses. Tapi untuk substansi kehalalan, menurutnya, tidak ada ruang tawar.

“Jangan sampai demi keuntungan finansial, hak dasar masyarakat Indonesia justru tercabut,” tegasnya.

Sorot HAM dan standar ganda

Ni’am bahkan menyentil isu hak asasi manusia. Ia menyebut, jika Amerika bicara soal HAM, maka sertifikasi halal juga bagian dari penghormatan terhadap hak beragama.

Menariknya, berdasarkan pengalamannya berkunjung ke sejumlah negara bagian AS untuk kerja sama lembaga halal, sistem sertifikasi halal juga diakui dan berjalan di sana.

Artinya, standar halal bukan hal asing bagi AS.

Pertanyaannya sekarang: kalau UMKM lokal diwajibkan patuh penuh pada rezim sertifikasi halal, apakah wajar jika produk impor mendapat relaksasi? Atau ini murni soal klasifikasi halal vs nonhalal yang memang dibedakan secara hukum?

Pemerintah mungkin melihat ini sebagai strategi dagang dan kompromi geopolitik. Tapi di ruang publik, narasinya sudah bergeser: jangan sampai pelaku usaha kecil merasa diperlakukan beda dibanding produk impor raksasa.

Di tengah semangat melindungi konsumen dan mendorong UMKM naik kelas, konsistensi aturan jadi kunci. Karena kalau regulasi terasa timpang, yang muncul bukan cuma polemik, tapi juga krisis kepercayaan. (*)

You Might Also Like

Semarang Wegah Nyampah: Agustina Salut Warga Kreatif Ubah Sampah Jadi Cuan

Leptospirosis di Semarang Masih Tinggi, Dinkes Gelar OTT

Pompa Jumbo Siap Nyedot Genangan

Media Asing Sorot IKN, Disebut Calon ‘Kota Hantu’

Beras Bantuan Jelek? DPR Bilang Bisa Ditukar, Asal Lapornya Jangan Mager!

TAGGED:halalheadlinemuiproduk assertifikasisertikat halalUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi sertifikat halal.

Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Sambut Ramadan dan MTQ Nasional, Pemkot Bagikan 20 Ribu Alquran

Jembatan “Merah Putih Presisi” Jadi Jalan Pulang 500 Kepala Keluarga

Satu Tahun Agustina-Iswar: Klaim Mulai Bisa Jinakkan Banjir

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Politik

Viral Jet Pribadi Menag, KPK Mulai Buka Data

Februari 18, 2026
Daerah

Hujan Mulai Galak, Semarang Siagakan 220 Pompa

Januari 6, 2026
Daerah

Speling Jateng Deteksi Ribuan Warga Alami Gangguan Jiwa

Juli 31, 2025
Daerah

Pramuka Lampung Gaspol Bantu Banjir, Donasi Nyaris Setengah Miliar

Januari 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?