BACAAJA, SEMARANG- Bank Pasar lagi jadi bahan omongan. Enam mantan pegawai Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang harus duduk di kursi terdakwa gara-gara ngakalin kredit nasabah.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026). Jaksa Penuntut Umum Jehan Nurul Ashar langsung membongkar pola mainnya sejak awal. Kata dia, para terdakwa ini menjabat sebagai komite kredit. Tapi proses kredit justru dilangkahi sana-sini, jauh dari aturan yang seharusnya.
Baca juga: Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan
Nama-nama terdakwanya bukan orang sembarangan di internal bank. Ada eks direktur Agus Puji Kusumanto, lalu Suranto, Devi Setiawan, Haryanto, Singgih Ganang Hartono, dan Eky Septiarini.
Jaksa menyebut, kredit bermasalah itu digelontorkan ke 11 debitur sepanjang 2022–2023. Masalahnya, debitur-debitur ini ada yang punya catatan macet di bank lain, tapi tetap diloloskan.
Beragam Modus
Modusnya beragam dan rapi. Mulai dari tanda tangan palsu, nilai agunan yang “dipoles”, sampai praktik bank dalam bank. Ujung-ujungnya, kredit itu macet. Karena bank ini milik Pemerintah Kota Semarang, kerugiannya otomatis jadi kerugian negara.
Baca juga: Gara-gara Mantri Nakal BRI Banyumanik Rugi Rp3 Miliar, Begini Ceritanya
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar,” kata Jehan di persidangan. Angka itu jadi inti dakwaan jaksa. Soal sikap, dua terdakwa memilih melawan jaksa. Agus Puji Kusumanto dan Devi Setiawan bakal mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
Sementara empat terdakwa lainnya langsung tancap gas ke sidang pembuktian. Untuk sidang awal-awal, jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak bank. (bae)


