Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah

Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law.

baniabbasy
Last updated: Juni 30, 2025 8:13 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law.
Putusan MK yang dicicil-cicil, mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU–XII/2024 yang memisahkan pemilu pusat dengan daerah. Bahkan, menurutnya, pilpres dan pileg pun akan lebih ideal jika dipisah.

“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenernya kalau bicara tentang serentak, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pileg-nya dipisah, seperti 2004,” kata Doli dalam acara diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut, Doli menyebut pemilu serentak berpotensi memperdalam praktik pragmatisme. Selain itu, menurutnya, isu daerah berpotensi tenggelam jika dilaksanakan.

“Jadi kampanye yang dilakukan kepala daerah ya berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan, menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Ia mengatakan keputusan MK ini harus menjadi perhatian bersama semua pihak. Ia menilai, keputusan MK ini mendorong revisi UU Pemilu, Pilkada dan Partai Politik.

“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya. Jadi pelan-pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law. Makanya menurut saya, ini harus menjadi perhatian kita semua dan harus memang diubah,” ujarnya.

Doli khawatir MK akan seolah menjadi pembentuk UU ketiga dengan menjatuhkan putusan yang semakin progresif. Dia menilai hal itu bisa terjadi jika pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR tak kunjung merespons putusan MK yang sebelumnya terkait sistem Pemilu.

“Jadi kekhawatiran saya selama ini saya mengatakan bahwa MK seakan sebagai pembentuk UU ketiga, ya semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua, pemerintah dan DPR. Nah, jadi ini yang saya kira menjadi catatan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pemilu serentak akan berkonsekuensi memunculkan kerumitan dalam penyelenggaran dan kejenuhan masyarakat.

“Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal ya meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan (pemilu), jadi yang saya setujui itu judul besarnya adalah pengaturan keserentakan pemilu. Karena apa? Karena Pemilu tahun 2024 kemarin yang baru pertama kali kita lakukan, itu dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis Pemilu,” tukasnya.(*)

You Might Also Like

Dedi Mulyadi Cabut Izin Penambangan Gunung Kuda, Korban Longsor Terus Bertambah

Ternyata Ini yang Terjadi dengan KMP Tunu Pratama Jaya, Berdasar Kesaksian

Uncovering the Latest Advancements in Machine Intelligence

Dunia Hiburan Berduka, Encuy Preman Pensiun Tutup Usia di Garut

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Bagaimana Nasib Pesantren?

TAGGED:DPR homati putusan MKPemilu Nasional Pemilu lokalputusan MK pemilu dipisah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Massa aksi demo ojol di Semarang berteduh saat menunggu orator menyampaikan aspirasi. Fix! Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Siapa Diuntungkan?
Next Article Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua setengah tahun penjara bagi kontraktor PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Jangkar meski belum sempat serahkan uang suap ke suami mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu, Alwin Basri Rachmat Dihukum 2,5 Tahun Meski Belum Serahkan Uang Suap ke Mbak Ita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani pimpin sidang Komite Umum (General Committee) Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Unik

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan: Islam Punya Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

Mei 14, 2025
Unik

Meriyati Hoegeng, Teladan Kesetiaan di Balik Sosok Polisi Jujur

Juni 23, 2025
Unik

Kuliner Ekstrem Jawa Tengah yang Bikin Penasaran, dari Sate Kobra hingga Landak, Berani Coba?

September 6, 2025
Eks-Kapolri yang kini menjabat Mendagri, Tito Karnavian.
Unik

Mendagri Tito Karnavian Sengaja Bangkitkan Separatisme Aceh?

Juni 14, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Baleg DPR RI; Pileg Dan Pilpres Juga Lebih Ideal Jika Dipisah
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?