Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Bagaimana Nasib Pesantren?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Bagaimana Nasib Pesantren?

MK memutuskan pendidikan dasar dari SD hingga SMP harus dibiayai negara alias gratis. Bagaimana nasib pesantren?

R. Izra
Last updated: Mei 27, 2025 10:41 pm
By R. Izra
5 Min Read
Share
Foto: ilustrasi. Permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya.
Foto: ilustrasi. Permasalahan guru meliputi berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, beban kerja, hingga tantangan dalam proses belajar mengajar. Guru butuh kepastian kerja dan perlindungan hukum agar bisa fokus menjalankan tugasnya.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (26/5/2025).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama.

Sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar.

Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

Konsekuensi biaya tinggi
Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut.

Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Bagaimana nasib pesantren?
Pesantren merupakan lembaga pendidikan swasta. Merujuk pada pertimbangan putusan MK tersebut, maka pesantren tidak termasuk dalam kategori yang ‘digratiskan’.

Pesantren menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan bantuan untuk pesantren, dengan syarat dan ketentuan tertentu. (*)

You Might Also Like

Bayi Kejang Bikin Panik, Ini Cara Cepat Orangtua Bantu

Usut Korupsi BUMD Cilacap, Kejaksaan Sita Rp13 Miliar

Cikarang Jadi Tuan Rumah Kongres PWI 2025, Momentum Peneguhan Soliditas Wartawan

Duduk Bersila Kelamaan Bikin Kaki Kesemutan, Ini Penjelasan Serunya

Belum Terlambat! Pahami 5 Syarat Sah Kurban agar Ibadah Tak Sia-Sia

TAGGED:mahkamah konstitusimk gratiskan sekolah sd-smppendidikan dasar gratispesantrenputusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025). Mau Jadi Mahasiswa PPDS Anestesi Undip? Pahami Pasal-pasal Berikut
Next Article Kluivert Masih Tunggu Tujuh Pemain

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROTES KARHUTLA - Mahasiswa Unissula Semarang menggelar aksi demonstrasi memprotes tak seriusnya penangaan pemerintah atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di depan kantor Perhutani, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026). (dul)

Mahasiswa Unissula Semarang Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pekalongan, Siapa Tersangka Berikutnya?

DPR Tantang Prabowo Buka 52 Perusahaan Terkait Karhutla

ISPA Karhutla Tembus 283 Ribu, DPR Desak KLB Nasional

SEKJEN PDIP - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (ist)

PDIP Sentil Pemerintah, Minta Konversi Hutan Disetop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Korea Selatan dilanda banjir dan tanah longsor. Akibatnya belasan orang dinyatakan tewas, puluhan hilang dan ribuan lainnya mengungsi. hujan lebat sejak Rabu hingga Minggu (20/7/2025) menjadi pemicu terjadinya musibah tersebut. Foto: Yonhap
Unik

Korsel Dihempas Badai dan Longsor, 14 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi

Juli 21, 2025
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Foto: Dok. Polda Jateng.
UnikViral

Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Februari 2, 2026
Tips

Miskin dan Bergelimang Maksiat? Ini Solusinya

September 4, 2026
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dirangkul kakaknya Prananda Prabowo dan digandeng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat jalan menuju ruang bimbingan teknis anggota Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali, Rabu (30/7/2025). Foto:dok
Unik

Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?

Juli 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Bagaimana Nasib Pesantren?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?