BACAAJA, SEMARANG- Masa libur Natal dan Tahun Baru udah tiba. Tapi buat ASN, jangan sampai lupa. Mobil dinas bukan teman liburan. Plat merah ya buat urusan kantor, bukan buat jalan keluarga.
Sekda Jawa Tengah, Sumarno kembali mengingatkan. Soalnya belakangan viral mobil plat merah dipakai di momen libur Nataru. “Kalau secara ketentuan sudah ada aturan bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Pemprov Lanjutkan Skema Honorarium Guru Non-ASN
Aturannya sebenarnya jelas dan bukan barang baru. Tapi tiap musim liburan, kasusnya selalu muncul. Seolah-olah kalender merah ikut menghapus larangan. “Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” kata Sumarno.
Surat Edaran
Dia bilang, Pemprov Jateng memang tidak menerbitkan surat edaran khusus saat Nataru ini. Alasannya karena libur cuti bersama hanya sehari. Tapi tanpa surat edaran pun, larangan tetap berlaku.
Artinya meski tak ada edaran baru, aturan lama masih sah. Mobil dinas tetap harus parkir manis kalau tak ada tugas. Di saat yang sama, Pemprov Jateng juga mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru dengan kepala dingin. Gubernur menekankan potensi bencana di sejumlah daerah masih tinggi.
Baca juga: Ini Cara Pemprov Bikin Layanan Terasa Lebih Dekat
“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru,” ucap Luthfi. Keselamatan disebut sebagai prioritas utama. Termasuk soal petasan dan kembang api yang sudah jelas ada aturannya. Melanggar, ya siap berhadapan dengan hukum. (bae)


