Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam

Sanksi tegas dijatuhkan Polda Jawa Tengah terhadap Bripda Bagus Yoga Ardian. Anggota Direktorat Samapta itu dipecat karena terlibat perbuatan asusila dan perjudian online, dua pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2025 4:43 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta), akibat terbukti melakukan perbuatan asusila dan bermain judi online. Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Polda Jateng, Kamis (17/7).

“Putusannya adalah PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Dalam sidang tersebut, perilaku Bripda Yoga dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran berat dan tercela. Selain diproses etik, ia sempat ditahan di rumah tahanan Polda Jateng selama penyelidikan berjalan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja,” tegas Artanto.

Penyelidikan Internal

Dari hasil penyelidikan internal, Bripda Yoga terbukti menjalin hubungan layaknya suami-istri di luar ikatan pernikahan yang sah, serta aktif bermain judi daring atau judol.

Meski sidang etik telah menjatuhkan putusan PTDH, Bripda Yoga belum resmi diberhentikan karena mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. “Yang bersangkutan mengajukan banding,” jelas Artanto.

Menurut prosedur, Bripda Yoga memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding ke Divisi Propam Polda Jateng agar diproses lebih lanjut. Hingga kini, proses tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi perilaku yang mencoreng citra Polri di mata publik. (bae)

You Might Also Like

Minim Pendaftar, Disdik Semarang Buka SPMB SD Gelombang Kedua

Diterpa Isu Perselingkuhan, Pratama Arhan Ternyata Sudah Gugat Cerai Anaknya Andre Rosiade

Megawati Tegaskan Loyalitas dan Disiplin Partai: Jangan Rapuh Jadi Tiang Negara

Bupati Klaten Teken MoU Sister City dengan Pemerintah Nanjing Tiongkok

Dijamin Bikin Nagih! 7 Kreasi Udang Paling Hits dari Saus Padang sampai Crispy

TAGGED:judolkabidhumaspolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mbak Ita Murka: Suami Diam-Diam Temui Iin, Terima Rp600 Juta Tanpa Sepengetahuan
Next Article OpenAI Siapkan Watermark Otomatis di Gambar ChatGPT, Ini Alasannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Plesir

Benteng Pendem Ambarawa: Kini Tak Lagi Sunyi

Januari 26, 2026
Eks Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Junaidi (berdiri kiri) dan dua saksi lain bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025). (bai)
Unik

Cerita Junaidi Dimutasi dari Jabatannya di Pemkot Semarang Gara-gara Alwin Basri

Juni 16, 2025
Unik

Luthfi Targetkan Rumah Tak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun

Juni 23, 2025
Tips

Ramadan Datang, Kurma Dipilih Makin Penuh Pertimbangan

Februari 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?