Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

Aipda Robig polisi Polrestabes Semarang yang tembak mati Gamma -pelajar SMK di Semarang- dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyebut, tak ada unsur meringankan dalam kasus ini.

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 11:04 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Jaksa menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara. Anggota Polrestabes Semarang itu dinilai terbukti bersalah menembak mati siswa.

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono menilai Aipda Robig layak dihukum 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Bahkan, jaksa menghendaki Aipda Robig dituntut pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa PN Semarang, Selasa (8/7/2025).

Kata jaksa, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman.

“Aipda Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Serta perbuatannya menimbulkan korban,” ungkap jaksa.

Jaksa menyatakam selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar yang dapat menggugurkan pidana.

Sehingga tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman.

“Yang meringankan: tidak ada yang meringankan,” tegasnya.

Aipda Robig dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.

Dalam persidangan, Aipda Robig mengaku melesatkan tembakan empat kali dengan tujuan menghentikan laju para pengendara. Tiga tembakan diarahkan langsung ke sepeda motor atau tubuh korban. *bae

You Might Also Like

Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Digelar Mulai Agustus, Ini Cara Ikutnya

Resep Nasi Jamblang Khas Cirebon, Sederhana tapi Bikin Nagih

Kasus Sirop Beracun Lagi-Lagi Makan Korban, Kali Ini di India ,  BPOM Indonesia Lakukan Ini 

Pengusaha Lokal Palak PSN Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Bikin Wajah Glowing Tanpa Uang Sepeserpun! Ini Rahasia Cantik Gratis Ala YouTuber Desty Yufenti

TAGGED:aipda robig dituntut hukuman 15 tahun penjaraheadline1polisi tembak mati pelajar smk semarangsidang aipda robigsidang robigsidang tuntutan aipda robigtuntutan aipda robig
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Misa 1000 hari arwah Iwan Budi. Keluarga menunggu penuntasan kasus pembunuhan keji diduga berlatar belakang kasus korups di Semarang Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan
Next Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Negosiasi Gagal! Indonesia Tetap Kena 32 Persen Tarif Trump

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Insights into the Inner Workings of Artificial Intelligence

Mei 28, 2023
Ilustrasi judi online (judol).
Unik

Kocak! Polisi Tangkap 5 Warga di Bantul karena Sering Bobol Bandar Judol, yang Lapor Siapa Ya?

Agustus 5, 2025
Unik

Serius? 5 Makanan ‘Bikin Pikun’ yang Sering Kita Cinta — Nomor 3 Bikin Kaget!”

Agustus 15, 2025
Unik

Olahraga Nggak Selalu Aman, Pakar Bongkar Risiko Jantung dan Cedera di Siloam Simposium Semarang

September 22, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?