BACAAJA, SEMARANG- Buat semua ASN, PPPK, sampai PPPK paruh waktu di Kota Semarang, siap-siap ya. Pemkot resmi mewajibkan kalian daftar jadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai domisili masing-masing.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Pemkot Semarang Nomor B/4102/500.3.2/VII/2025 yang diteken Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa, per 24 Agustus 2025. Tenggat pendaftarannya lumayan mepet: paling lambat 30 Agustus 2025.
“Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 117 kelurahan. Ini wadah ekonomi untuk ningkatin kesejahteraan anggota. ASN dan PPPK wajib ikut biar koperasi makin kuat,” kata Budi, Selasa (26/8).
Semua Jenjang
Sekadar informasi, kewajiban ini berlaku buat semua jenjang, termasuk pejabat eselon III dan IV. Budi sendiri mengaku bakal daftar sesuai alamat domisilinya di Jatisari. “Prinsipnya, pemerintah juga harus ikut mendorong kesejahteraan lewat koperasi,” tambahnya.
Program ini disebut sejalan sama arahan Presiden Prabowo yang lagi ngegas gerakan ekonomi berbasis komunitas terkecil. Pemkot pun bakal arahkan pengembangan koperasi sesuai potensi wilayah, dari ketahanan pangan sampai lingkungan hidup.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, ngaku saat ini dari 177 kelurahan, baru tujuh koperasi yang aktif jalan. Menurutnya, kunci sukses koperasi ada di jumlah anggota. “Kalau anggotanya sedikit, modal juga terbatas. Makanya harus diperbanyak. Nanti Dinas Koperasi dan UMKM juga siap kasih pelatihan pemasaran,” tegasnya.