Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo & Beri Keringanan PBB 2025
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo & Beri Keringanan PBB 2025

Warga Kota Semarang bisa bernapas lega, karena tahun ini nggak ada kenaikan tarif PBB. Malah, Pemkot kasih keringanan hingga perpanjangan jatuh tempo pembayaran sampai 30 September 2025.

T. Budianto
Last updated: Agustus 17, 2025 2:10 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kabar gembira untuk warga Kota Semarang! Bukan karena kulit manggis, kini ada ekstraknya, tapi karena Pemerintah Kota Semarang memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Malah, Pemkot kasih banyak keringanan, mulai dari pembebasan pajak untuk NJOP di bawah Rp250 juta, potongan untuk kelompok tertentu, sampai perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2025.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng saat ditemui, Jumat (15/8). “Kebijakan ini jadi bukti nyata keberpihakan Pemkot Semarang kepada masyarakat kecil. Sekaligus bagian dari visi misi kami untuk menghadirkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan,” ujar Wali Kota.

Per 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Capaian ini disebut tak lepas dari tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak.

Tambahan Waktu

“Dengan melihat masih banyak warga yang butuh tambahan waktu, jatuh tempo PBB kami perpanjang sampai 30 September 2025,” kata Agustina.

Adapun insentif fiskal daerah yang diberikan Pemkot Semarang tahun ini meliputi pembebasan pajak untuk objek dengan NJOP rendah, keringanan bagi wajib pajak yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN), para veteran, pejuang kemerdekaan, hingga sekolah swasta dan bangunan cagar budaya.

Agustina berharap, langkah ini bisa mendorong terciptanya kemandirian keuangan daerah sekaligus menjaga keadilan antarwarga. “Setiap kebijakan yang kami ambil diharapkan membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

Pansus Hak Angket DPRD Pati Gandeng Pakar Hukum, Siap “Kupas” Kebijakan Bupati

Desa Wonosari Kendal Jadi Percontohan Program 1.001 Titik Pemberdayaan, Kolaborasi Ciamik Bangun Ekonomi dari Akar Rumput

Batik Buatan Warga Lapas Bikin Agustina Angkat Topi

Baru Dilantik, Langsung Dapat PR

Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan

TAGGED:agustina wilujengheadlinepbb kota semarangwali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 2026, Gas Melon Nggak Bebas Lagi: Pemerintah Siapin Skema Baru
Next Article Dana Rp25 Juta per RT, Kejari Semarang Siap Pasang Mata

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Direksi Baru PDAM Dilantik, Air Harus Lancar, Keluhan Jangan Ngantri

Januari 8, 2026
Politik

Drama Pemakzulan Sudewo Gagal Total, Bung!

November 1, 2025
Hukum

Kasus Pelecehan Mantan LPAI Jalan di Tempat

Oktober 31, 2025
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat Rapat Kerja Komisi VIII terkait dengan RUU tata kelola Haji dan Umroh. DPR Sepakat, Urusan haji dan umroh ditangani kementerian terpisah dari Kemenag. Foto: dok.
Unik

Bye-bye Kemenag! Urusan Haji & Umrah Bakal Di-handle Kementerian Baru, DPR Gaspol Revisi UU!

Agustus 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo & Beri Keringanan PBB 2025
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?