Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

UGM menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng. UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya--termasuk industri teh dan cokelat--makin ketat.

baniabbasy
Last updated: Agustus 15, 2025 3:56 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama korupsi kakao fiktif di PT Pagilaran makin panas nih. Penyidik Kejati Jateng lagi ngejar siapa aja dalang di balik kasus yang nyeret perusahaan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (14/8/2025).

Artinya, kalau nanti ada bukti baru yang nunjukin keterlibatan orang lain, siap-siap aja ada nama baru yang diumumin.

Nah, Rabu (13/8/2025) kemarin, giliran Hargo Utom, dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, yang kena giliran jadi tersangka.

Awalnya dia datang ke Kantor Kejati Jateng cuma buat diperiksa sebagai saksi. Eh, nggak disangka, statusnya langsung “naik level” jadi tersangka di hari itu juga. Nggak pake lama, Hargo langsung digiring ke Lapas Kelas I Semarang buat “nginap” selama 20 hari ke depan.

Flashback dikit, kasus ini bermula dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang tahun 2019. PT Pagilaran yang 99% sahamnya punya UGM, ngajuin pembayaran Rp7,4 miliar buat beli biji kakao.

Masalahnya, dugaan kuatnya, biji kakaonya nggak pernah mendarat di tujuan. Nahasnya lagi, Hargo disebut-sebut udah oke-in pencairan duit itu tanpa ngecek dulu kebenarannya.

Sebelum Hargo, Kejati udah duluan ngejerat RG (mantan Dirut PT Pagilaran) dan HY (Kasubdit Inkubasi PUI UGM) sejak 8 Mei lalu.

Ketiganya sekarang terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda gede yang nilainya bikin pusing.

Pihak kampus pun akhirnya buka suara. UGM bilang menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng.

UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya–termasuk industri teh dan cokelat–makin ketat. “Agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana.(bae)

You Might Also Like

Operasi Keselamatan Candi 2026: Polrestabes Semarang Fokus Tertibkan Balap Liar

Kades Ungkap Detik-detik Perampokan Rumah Juragan Sate di Boyolali, Satu Anak Tewas

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

Kejagung Selidiki Dugaan 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, dari Kuburan hingga Hutan

TAGGED:kejati jatengkorupsi kakaokorupsi UGM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ribuan warga Pati turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur. PBB Naik di Mana-Mana, Pati Cuma Pemantik
Next Article Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan korban demo ricuh di Pati. (bae) 22 Pendemo Pati yang Sempat Diciduk, Akhirnya Pulang Bawa Cerita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rebahan Bareng di Taman, Cara Gen Z Lepas Penat Lagi Naik Daun

Nyeri Sehabis Makan Santan? Bisa Jadi Empedu Lagi Kasih Kode

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Ngeri! Oknum Polisi di Tegal Siksa Istri, Korban Disuruh Racik Narkoba hingga Disiram Air Keras

Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana

Buah Favorit Bisa Jadi Kunci Berat Badan Tetap Aman dan Nyaman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi

Mei 9, 2026
BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukum

Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik

Mei 14, 2026
Hukum

Kasus Sritex: Ramai-Ramai Teken, Giliran Sidang Cuma Bertiga

Januari 20, 2026
MENGADILI BASUKI--Majelis hakim PN Semarang membacakan putusan terdakwa Basuki di kasus kematian dosen Untag. (bae)
Hukum

Hakim Ungkap Kejamnya AKBP Basuki Biarkan Dosen Untag Mati, Singgung soal Selingkuhan

Mei 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?