Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

UGM menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng. UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya--termasuk industri teh dan cokelat--makin ketat.

baniabbasy
Last updated: Agustus 15, 2025 3:56 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama korupsi kakao fiktif di PT Pagilaran makin panas nih. Penyidik Kejati Jateng lagi ngejar siapa aja dalang di balik kasus yang nyeret perusahaan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (14/8/2025).

Artinya, kalau nanti ada bukti baru yang nunjukin keterlibatan orang lain, siap-siap aja ada nama baru yang diumumin.

Nah, Rabu (13/8/2025) kemarin, giliran Hargo Utom, dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, yang kena giliran jadi tersangka.

Awalnya dia datang ke Kantor Kejati Jateng cuma buat diperiksa sebagai saksi. Eh, nggak disangka, statusnya langsung “naik level” jadi tersangka di hari itu juga. Nggak pake lama, Hargo langsung digiring ke Lapas Kelas I Semarang buat “nginap” selama 20 hari ke depan.

Flashback dikit, kasus ini bermula dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang tahun 2019. PT Pagilaran yang 99% sahamnya punya UGM, ngajuin pembayaran Rp7,4 miliar buat beli biji kakao.

Masalahnya, dugaan kuatnya, biji kakaonya nggak pernah mendarat di tujuan. Nahasnya lagi, Hargo disebut-sebut udah oke-in pencairan duit itu tanpa ngecek dulu kebenarannya.

Sebelum Hargo, Kejati udah duluan ngejerat RG (mantan Dirut PT Pagilaran) dan HY (Kasubdit Inkubasi PUI UGM) sejak 8 Mei lalu.

Ketiganya sekarang terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda gede yang nilainya bikin pusing.

Pihak kampus pun akhirnya buka suara. UGM bilang menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng.

UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya–termasuk industri teh dan cokelat–makin ketat. “Agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana.(bae)

You Might Also Like

Sirene Ilegal, Strobo Imitasi, Jalanan Jadi Panggung Arogansi: Publik Teriak “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk!”

Iming ASN Tanpa Tes, Warga Gresik Tertipu Ratusan Juta

Korupsi MBG! Selain Dadan, 2 Purnawirawan Jenderal Ikut Ditahan Kejagung

Rumah Rampasan Koruptor Bank BJB Agus Hartono Laku Rp4,9 Miliar

Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng

TAGGED:kejati jatengkorupsi kakaokorupsi UGM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ribuan warga Pati turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur. PBB Naik di Mana-Mana, Pati Cuma Pemantik
Next Article Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan korban demo ricuh di Pati. (bae) 22 Pendemo Pati yang Sempat Diciduk, Akhirnya Pulang Bawa Cerita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

ILUSTRASI KEBAKARAN: Petugas pemadam kebakaran Pemkab Jepara berupaya melakukan pemadaman api di pabrik bahan baku tas dan sepatu PT Chengqi Industrial Indonesia di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang terbakar, Sabtu (17/1/2026). (Damkar Jepara)

Rp33,4 Miliar Hangus Jadi Abu, Estimasi Kerugian 447 Kasus Kebakaran di Jateng

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Kelakuan! Dua Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa, Ketahuan Peras Warga Gresik dengan Dalih Judol

ILUSTRASI - Ilustrasi tim SAR gabungan mengevakuasi pendaki gunung di atas ketinggian. (ai)

Tragis! Remaja 16 Tahun Tewas Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet

DEKAT DENGAN MASYARAKAT - ICONNET larut dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI bersama masyarakat Ponjong, Gunungkidul. Hal itu menjadi bagian dari upaya PLN Icon Plus untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat Ponjong.

Semarak HUT ke-81 RI, ICONNET Galang Kekuatan dan Kedekatan dengan Masyarakat Ponjong

KOLASE--Kakek Prabowo Subianto, Margono Djojohadikusumo (kiri) dan ulama besar KH Sholeh Darat.

Kakek Prabowo Disandingkan dengan Ulama Besar KH Sholeh Darat, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

RSI Sultan Agung di Jalan Kaligawe, Kota Semarang. (google streat view)
Hukum

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

September 8, 2025
Hukum

“Ada Huruf K-nya”, Noel Lempar Clue, Publik Disuruh Tebak Partai

Januari 26, 2026
Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali.
Hukum

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Januari 31, 2026
Hukum

Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Januari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?