Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

UGM menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng. UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya--termasuk industri teh dan cokelat--makin ketat.

baniabbasy
Last updated: Agustus 15, 2025 3:56 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama korupsi kakao fiktif di PT Pagilaran makin panas nih. Penyidik Kejati Jateng lagi ngejar siapa aja dalang di balik kasus yang nyeret perusahaan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Kamis (14/8/2025).

Artinya, kalau nanti ada bukti baru yang nunjukin keterlibatan orang lain, siap-siap aja ada nama baru yang diumumin.

Nah, Rabu (13/8/2025) kemarin, giliran Hargo Utom, dosen sekaligus Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, yang kena giliran jadi tersangka.

Awalnya dia datang ke Kantor Kejati Jateng cuma buat diperiksa sebagai saksi. Eh, nggak disangka, statusnya langsung “naik level” jadi tersangka di hari itu juga. Nggak pake lama, Hargo langsung digiring ke Lapas Kelas I Semarang buat “nginap” selama 20 hari ke depan.

Flashback dikit, kasus ini bermula dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di Batang tahun 2019. PT Pagilaran yang 99% sahamnya punya UGM, ngajuin pembayaran Rp7,4 miliar buat beli biji kakao.

Masalahnya, dugaan kuatnya, biji kakaonya nggak pernah mendarat di tujuan. Nahasnya lagi, Hargo disebut-sebut udah oke-in pencairan duit itu tanpa ngecek dulu kebenarannya.

Sebelum Hargo, Kejati udah duluan ngejerat RG (mantan Dirut PT Pagilaran) dan HY (Kasubdit Inkubasi PUI UGM) sejak 8 Mei lalu.

Ketiganya sekarang terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda gede yang nilainya bikin pusing.

Pihak kampus pun akhirnya buka suara. UGM bilang menghormati proses hukum yang lagi jalan, apalagi lokus perkaranya ada di Batang, wilayah Jateng.

UGM juga janji mau bebenah biar tata kelola dan transparansi di unit usahanya–termasuk industri teh dan cokelat–makin ketat. “Agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana.(bae)

You Might Also Like

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Dari Wamen Jadi Tersangka: Drama Immanuel Ebenezer & 10 Nama Lain di Skandal Sertifikat K3

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

TAGGED:kejati jatengkorupsi kakaokorupsi UGM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ribuan warga Pati turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur. PBB Naik di Mana-Mana, Pati Cuma Pemantik
Next Article Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan korban demo ricuh di Pati. (bae) 22 Pendemo Pati yang Sempat Diciduk, Akhirnya Pulang Bawa Cerita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya
Kepo

Menelisik Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif di UGM, Pejabat Kampus Berpotensi Jadi Tersangka

Mei 10, 2025
Tim kuasa hukum Jogrez menyampaikan kritik atas penanganan kasus karaoke striptis, Jumat (15/8/2025).
Hukum

Kasus Striptis di Karaoke Semarang, Bawahan Jadi Tersangka ‘Otaknya’ Tak Tersentuh

Agustus 16, 2025
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Kepo

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap, Penyidikan Rampung, Siap Gas ke Persidangan!

Agustus 28, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?