Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Karier Aipda Robig Zaenudin di Polri resmi tamat. Banding atas pemecatannya ditolak usai ia terbukti menembak hingga menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.

T. Budianto
Last updated: Agustus 14, 2025 9:21 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Perjuangan Aipda Robig Zaenudin buat bertahan di institusi Polri resmi mentok. Komisi Banding Kode Etik Polri ngegas dengan keputusan menolak permohonan bandingnya terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasusnya? Penembakan yang merenggut nyawa siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang, sidang banding yang digelar Kamis (14/8) udah final. Putusan itu bakal diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf resmi dan ditandatangani Kapolda Jateng.

“Pertimbangannya jelas, yang bersangkutan terbukti bersalah dan perbuatannya sudah merusak citra Polri,” tegas Artanto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara plus denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan kepada Robig. Ia dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena kekerasannya mengakibatkan korban meninggal dan luka.

Dengan ditolaknya banding ini, pintu untuk kembali berseragam Polri resmi tertutup. Robig kini hanya bisa menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi. (*)

You Might Also Like

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

Bulog-Polda Jateng Gelontorkan 78 Ton Beras Murah

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

Polri Buru Penyebar Hoaks Intimidasi Saksi Kasus Aipda Robig, Jerat dengan UU ITE

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

TAGGED:Aipda Robigkabid humas polda jatengpolda jatengsiswa smkn tewas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolaborasi UNNES dan Griya Svara Hadirkan E-Modul Interaktif, Bikin Belajar Vokal Makin Seru
Next Article Gus Yasin Ajak Pramuka Jadi Teladan di Era Digital, Bukan Cuma Pandai Baris-Berbaris

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Oktober 6, 2025
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Februari 28, 2026
Ilustrasi kripto.
Hukum

Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi

Januari 14, 2026
Penyidik menunjukkan duit hasil sitaan dari kasus korupsi BUMD Cilacap, Senin (25/8/2025). (Dok Kejati Jateng)
Hukum

Tak Tahan Pegang Duit Panas, Istri Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Balikin Rp6,5 Miliar

Agustus 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?